KPU Minta Paslon Tingkatkan Kampanye Daring dan Medsos

Kegiatan tersebut bertujuan agar tim kampanye mampu berkampanye dengan berintegritas.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Komisioner KPU pengganti Wahyu Setiawan, I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi
Rep: Mimi Kartika Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta KPU provinsi maupun kabupaten/kota mendorong pasangan calon meningkatkan kegiatan kampanye daring dan media sosial (medsos). Hal itu ditegaskan dalam surat KPU RI perihal peningkatan pemanfaatan medsos dan media daring dalam kampanye pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 pada 22 Oktober kepada 270 KPU daerah.


"Kami sudah bersurat ke KPU provinsi dan Kabupaten/kota yang Pilkada," ujar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dikonfirmasi Republika, Jumat (23/10).

Surat yang ditandatangani pelaksana harian Ketua KPU RI, Ilham Saputra itu, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahapan kampanye pada pemilihan kepala daerah (pilkada). Berdasarkan data rekapitulasi KPU RI, kampanye yang dilakukan oleh paslon atau tim kampanye dalam bentuk media sosial atau media daring masih berkisar pada angka 4 persen.

Sehubungan dengan itu, KPU provinsi dan kabupaten kota perlu melakukan koordinasi dengan paslon atau tim kampanye untuk meningkatkan pemanfaatan media sosial dan media daring dalam berkampanye. Jajaran KPU juga harus mendorong paslon atau tim kampanye agar mengubah metode kampanye yang semula tatap muka menjadi kampanye daring dan medsos.

Kampanye daring dan medsos perlu diupayakan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Raka mengatakan, kegiatan tersebut sudah dilakukan KPU Jawa Barat sebelumnya, yang menggelar acara fasilitasi peningkatan literasi medsos dengan mengundang tim kampanye paslon, Bawaslu, Sentra Gakkumdu, dan perwakilan manajemen Facebook secara virtual pada 20 Oktober.

Kegiatan tersebut bertujuan agar tim kampanye mampu berkampanye dengan berintegritas. Sehingga mereka memiliki keterampilan dan pemahaman etika serta kepatuhan regulasi dalam berkampanye di medsos sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye Pilkada.

Selain itu, ada sejumlah aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang diatur PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Menurut Raka, 6.420 akun medsos resmi yang didaftarkan paslon kepada KPU, dapat dimaksimalkan sebagai sarana berkampanye di tengah keterbatasan interaksi fisik.

"Data terakhir jumlahnya 6.420 (akun medsos resmi) ya, kalau itu dimanfaatkan tentu akan bisa juga ya sampai kemudian visi dan misi itu kepada pemilih," tutur Raka.

Selain kampanye daring dan medsos, palson juga dapat memaksimalkan iklan kampanye di media cetak, media elektronik, pemasangan alat peraga kampanye, serta bahan kampanye. Raka berharap, paslon memprioritaskan bentuk-bentuk kampanye yang menghindari kerumunan massa.

"Tapi satu hal memang kalau kita lihat di lapangan mengubah paradigma dalam waktu singkat, dari karakter kampanye tatap muka langsung ke bentuk kampanye melalui media sosial ini memang perlu proses dan perlu berupaya secara terus-menerus," kata Raka.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler