Bawaslu Dorong Dukcapil di Daerah Percepat Perekaman KTP-El

Warga yang mempunyai hak pilih harus membawa KTP-el saat pemungutan suara pilkada.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifuddin usai meninjau sejumlah TPS di Tangerang Selatan, Rabu (17/4).
Rep: Mimi Kartika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah yang menggelar Pilkada 2020 segera mempercepat perekaman dan penerbitan KTP elektronik atau KTP-el. Sebab, warga yang mempunyai hak pilih harus membawa KTP-el saat pemungutan suara pada 9 Desember mendatang.

"Percepat perekaman dan penerbitan KTP-el, dorong Dukcapil melakukan," ujar anggota Bawaslu RI, M Afifuddin kepada Republika, Kamis (29/10).

Selain itu, ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2020. Jajaran penyelenggara KPU harus melayani pendaftaran pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal pelaksanaan pilkada, pengumuman DPT oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) berlangsung mulai 28 Oktober sampai 6 Desember. Pengumuman dilakukan dengan cara menempelkan salinan penetapan DPT di papan informasi di kantor desa/kelurahan.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ketentuan Pasal 61 menyebutkan, warga yang mempunyai hak pilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT, tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el. Mereka hanya dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di RT/RW sesuai alamat di KTP-el.

Sebelum menggunakan hak pilihnya, pemilih yang belum masuk DPT terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) setempat dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan. Penggunaan hak pilih ini dilakukan satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS.

Seperti diketahui, KPU menyampaikan data, 20.788.320 penduduk dalam DPT belum melakukan perekaman KTP-el. Kemudian, ada 1.939.622 pemilih belum mendapatkan KTP-el, melainkan hanya mengantongi surat keterangan (suket) sudah melakukan perekaman identitas.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU RI terkait data jutaan pemilih yang belum mengantongi KTP-el. Ia meminta data DPT Pilkada 2020 kepada KPU, tetapi belum diberikan.

Data DPT dari KPU tersebut akan dicocokkan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Menurutnya, temuan jumlah penduduk yang belum merekam KTP-el terlalu tinggi.

Sebab, catatan Kemendagri, penduduk Indonesia yang wajib memiliki KTP-el tetapi belum merekam KTP-el hanya dua persen. Dengan demikian, Zudan ingin duduk bersama dengan KPU untuk meluruskan dan menangani persoalan ini.

"Kami perlu cocokkan data DPT KPU dengan SIAK, karena angka dari KPU yang belum memiliki KTP-el itu dalam hitungan dukcapil terlalu tinggi. Nah kami mau duduk bersama mencocokkan data," tutur Zudan.

Untuk saat ini, ia meminta warga agar segera melakukan perekaman KTP-el dengan datang ke Dinas Dukcapil setempat. Ia memastikan jumlah blanko KTP-el mencukupi, termasuk bagi masyarakat yang sudah merekam identitas tetapi hanya mendapatkan suket, agar ditukarkan dengan KTP-el.

"Bila memang belum rekam, silahkan masyarakat datang untuk merekam. Dukcapil siap melayani dan blangko cukup. Yang masih berupa suket segera ditukarkan," kata Zudan.


Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler