Satpol PP Tertibkan APK yang Melanggar di Karawang

APK yang dipaku di pohon-pohon dan baliho yang tidak sesuai aturan dicopot.

Antara/Mohammad Ayudha
Personel Satpol PP mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) saat penertiban
Rep: Zuli Istiqomah Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Petugas tim gabungan dari Satpol PP Karawang dan Bawaslu Karawang menertibkan ratusan Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK) calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang. APK ini melanggar karena ditempatkan tidak sesuai aturan.


Penertiban tersebut dilaksanakan setelah melalui proses pengawasan dan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang. "Penertiban APK dan BK dilaksanakan serentak pada hari ini di 30 Kecamatan," kata Komisioner Bawaslu Karawang, Charles Silalahi, Jumat (13/11).

Charles mengatakan Bawaslu sudah menginstruksikan pada seluruh jajaran ditingkat Kecamatan untuk mendampingi Satpol PP dalam melakukan penertiban APK dan BK yang melanggar aturan itu. Charles mengatakan, sebelum dilaksanakan penertiban masing-masing paslon dipersilahkan untuk memindahkan sendiri APK dan BK yang dipasang ditempattempat yang dilarang.

"Kami sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi (11 November) dengan masing-masing paslon yang diwakili oleh LO, KPU, Dishub, Satpol PP Kapolres, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya sebelum dilaksanakannya penertiban," tuturnya.

Dalam rapat itu, lanjut Charles, pihaknya meminta kepada partai pengusung calon bupati dan tim suksesnya untuk menertibkan sendiri APK dan BK yang ditempatkan di tempat yang melanggar aturan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada pembersihan dari tim calon bupati.

"Oleh sebab itu, kami membersikan APK dan BK yang melanggar itu," ujarnya.

Dalam penertiban ini, dicopot APK yang dipasang seperti dipaku di pohon-pohon dan baliho yang tidak sesuai aturan. APK ini merupakan media sosialisasi dari tiga paslon yakni Yesi-Adly, Cellica-Aep,dan Ahmad Zamakhsyari-Yusni.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler