Kemendagri Tunggu Data KPU Soal Pemilih Belum Rekam KTP-el

Tanpa ada data, akan lebih lama melacak keberadaan pemilih yang belum rekam KTP-el.

Yogi Ardhi/Republika
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh
Rep: Fauziah Mursid Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el). Tanpa ada data maka akan lebih lama bagi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri melacak keberadaan pemilih yang belum rekam KTP-el.

Baca Juga


Pemilih wajib menunjukkan KTP-el atau setidaknya surat keterangan sudah melakukan perekaman KTP-el (suket) saat pemungutan suara. Sedangkan pelaksanaan Pilkada kurang dari sebulan lagi.

"Siapa sih (dari data KPU) yang belum merekam, di desa mana, nah kalau itu ada bisa kami lacak ke daerah, saya kan kemaren turun ke Klaten ini melihat jemput bola di Klaten, nah (data KPU) bisa dicocokkan sehingga kita bisa prioritaskan," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat dihubungi, Ahad (15/11).

Sebab, menurutnya, KPU  hanya memberi besaran angka data pemilih yang belum rekam KTP-el. Itu pun dengan jumlah yang berubah-ubah, mulai dari 20,7 juta pemilih, 2,7 juta pemilih, hingga 1,75 juta pemilih

"Angkanya sudah tapi kan angka itu kan tidak bisa diverifikasi, kan yang bisa diverifikasi itu kan datanya, jadi misalnya kabupaten mana diberitahu misalnya Kabupaten Klaten kurang berapa, kalau cuma angka kan nggak bisa dicocokkan di database," ujar Zudan.

Namun, Zudan mengaku telah meminta secara resmi data tersebut kepada KPU untuk mempercepat pencocokan guna mengejar pemilih yang belum merekam, salah satunya melalui jemput bola. "Untuk  pemilih mula kan bisa kita dorong, kita turun, kita jemput, karena ini kan lagi pandemi," ujar Zudan.

Selain itu, Zudan menilai data dari KPU juga penting untuk mencocokkan dan mengupdate data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Dukcapil. Hal ini, Zudan mengatakan, seperti halnya dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) usai melakukan update sensus penduduk terbaru.

"Misalnya ya BPS memberikan data ini sudah ada perubahan maaf, pak ini ada sudah meninggal, ini sudah dimasukan belum, oh belum, kita masukkan kemudian ada yg dari pendidkan mahasiswa terus sudah kerja itu juga berubah, kita dapat masukan data yg meninggal di rumah sakit, nah itu dicocokkan," kata Zudan.

Sebelumnya, Zudan meragukan data yang disampaikan KPU terkait besaran angka pemilih yang belum merekam KTP-el. Sebab, angka terus berubah nulai dari 20,7 juta pemilih, 2,7 juta pemilih, hingga 1,75 juta pemilih dinyatakan belum merekam KTP-el.

Menurutnya, tak logis apabila data KPU menyebutkan jumlah penduduk belum merekam KTP-el turun drastis dari angka 20 juta menjadi 1,7 juta dalam waktu satu bulan. Apalagi, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini. 

Menurut Zudan, hal ini terjadi karena data KPU tersebut tak dikoordinasikan sama sekali dengan Dukcapil yang berwenang mengurusi data kependudukan. Seharusnya KPU berkoordinasi terlebih dulu dan memadankan datanya dengan SIAK di Dukcapil sebelum merilis data tersebut.

Ia menyebutkan, jumlah penduduk yang belum merekam KTP-el sebanyak dua persen dari total penduduk yang wajib memiliki KTP-el. Saat ini, dari 196.394.976 jiwa penduduk wajib KTP-el, jumlah penduduk yang sudah memiliki KTP-el sebesar 192.468.599 jiwa atau 98 persen.

"Sisanya dua persen atau 3.926.377 peeduduk yang belum merekam data KTP-el," kata Zudan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler