Mendagri: Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye Kecil

Catatan Kemendagri, terdapat 2,2 persen pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye.

ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Mendagri Tito Karnavian
Rep: Mimi Kartika  Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, angka pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 relatif kecil dibandingkan jumlah kegiatan kampanye tatap muka. Berdasarkan catatan Kemendagri, terdapat 2,2 persen pelanggaran protokol kesehatan dari 13.646 kegiatan kampanye tatap muka dalam Pilkada 2020.

Baca Juga


"Kalau kita melihat dari kuantitatif, secara umum angka 2,2 persen ini bukan berarti kita mentolerir, tapi relatif kecil dibanding dengan kegiatan tatap muka/dialog terbatas 50 orang," ujar Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu (18/11).

Ia mengatakan, ketentuan yang dilanggar dalam kampanye dengan metode tersebut ialah jumlah perserta yang hadir melebihi 50 orang. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19. 

Menurut Tito, peserta pilkada cenderung memilih kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas. Padahal, metode ini berpotensi menimbulkan kerumunan massa dan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Bawaslu kami kira sudah bertindak, baik dengan cara pembubaran langsung maupun dengan cara menggunakan teguran dan diekspos pada publik itu bisa memengaruhi elektabilitas," kata Tito.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengatakan, terdapat 1.753 pelanggaran protokol kesehatan selama 50 hari masa kampanye (26 September-14 November 2020) dari total 73.615 kegiatan kampanye tatap muka. Bawaslu pun sudah memberikan 1.290 peringatan tertulis dan 158 pembubaran kampanye.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler