KPU Klaim 99,97 Persen Kampanye Terapkan Protokol Kesehatan

Terdapat 1.753 pelanggaran protokol kesehatan selama 50 hari masa kampanye.

Republika TV/Surya Dinata
Komisioner KPU, Hasyim Asyari
Rep: Mimi Kartika Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemiliham Umum (KPU) mencatat, 99,97 persen atau 13.964 kegiatan kampanye dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 per 13 November 2020. Sementara, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menyebutkan, 12.585 merupakan kegiatan kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog.


"Kegiatan tatap muka dan dialog serta pertemuan terbatas mendominasi kegiatan kampanye dan telah melakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujar Hasyim dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu (18/11).

Selain itu, dia memerinci, sejauh ini, kampanye debat publik telah diselenggarakan sebanyak 27 kegiatan serta 38 kegiatan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Kemudian, ada 1.293 kegiatan kampanye melalui media sosial dan 49 kegiatan kampanye media daring.

Hasyim memahami, minimnya kampanye daring karena akses internet masih belum menjangkau seluruh wilayah yang menggelar Pilkada 2020. Dengan demikian, dia mengingatkan, pasangan calon yang melakukan kampanye bersifat tatap muka mematuhi aturan protokol kesehatan dan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang.

"Membatasi peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan wajib menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19," kata Hasyim.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terdapat 1.753 pelanggaran protokol kesehatan selama 50 hari masa kampanye (26 September-14 November 2020). Bawaslu pun sudah memberikan 1.290 peringatan tertulis dan 158 pembubaran kampanye.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler