Dana Kampanye, Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Paslon

Pasangan calon sebaiknya mulai menyiapkan laporan dana kampanye.

Prayogi/Republika
Ketua Bawaslu Abhan.
Rep: Mimi Kartika  Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan mengingatkan pasangan calon (paslon) berkewajiban menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 6 Desember 2020. Ia mengatakan, aturan dan sanksi terkait dana kampanye pun sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Pilkada.

Baca Juga


"Ada ketentuan sanksi administratif sampai pembatalan, dan juga ada sanksi pidana," ujar Abhan dalam webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020, Selasa (24/11).

Ia mengimbau pasangan calon mulai menyiapkan laporan dana kampanye karena masa kampanye tinggal 14 hari lagi. LPPDK disampaikan paslon kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) satu hari setelah tahapan kampanye berakhir.

"Jadi kami mengingatkan pasangan calon untuk segera menyiapkan LPPDK sampai batas ketentuan undang-undang. Nanti Desember harus menyampaikan karena satu hari setelah masa kampanye berakhir," kata Abhan.

Ia mengatakan, LPPDK akan diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk KPU. Sebab, ada sejumlah aturan dalam undang-undang yang harus ditaati paslon terkait penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, jika dilanggar maka ada sanksi administrasi berupa diskualifikasi, pembatalan calon, hingga pidana.

Abhan memaparkan, Pasal 74 UU Pilkada mengatur asal usul sumbangan dana kampanye, mulai dari paslon, partai politik, sampai pihak lain yang tidak mengikat yakni sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta. Sumbangan perseorangan dibatasi paling banyak Rp 75 juta dan sumbangan dari badan hukum swasta maksimal Rp 750 juta.

Pelanggaran atas ketentuan itu diganjar sanksi yang diatur Pasal 187 ayat 5. Setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat bulan atau paling lama 24 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 200 juta atau paling banyak Rp 1 miliar.

Aturan dan sanksi mengenai dana kampanye juga diatur dalam Pasal 76 dan Pasal 187 ayat 6. Selain itu, Pasal 187 juga mengatur sanksi pidana dan/atau denda bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanyenya sebagaimana diwajibkan UU Pilkada.

Pelanggar aturan itu akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua bulan atau paling lama 12 bulan dan/atau denda minimal Rp 1 juta atau maksimal Rp 10 juta. Calon yang menerima sumbangan dana kampanye tetapi tidak melaporkan kepada KPU dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 48 bulan dan denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima. 

"Pasangan calon harus menyampaikan LPPDK, kalau tidak menyampaikan ini bisa sanksinya diskualifikasi dan kalau laporannya tidak benar berarti misalnya sumbangan yang dilarang itu juga bisa sanksi sampai didiskualifikasi sampai pidana," kata Abhan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler