KPU Sukabumi Temukan 1.006 Surat Suara Rusak
Kekurangan surat suara akan dimintakan ke pihak percetakan.
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi merampungkan proses penyortiran dan pelipatan (sorlip) surat suara pada Kamis (26/11) lalu. Hasilnya ada sebanyak 1.006 surat suara yang rusak.
"Hasil sortir dan lipat mulai 21 hingga 26 November 2020 ada sebanyak 1.006 surat suara rusak," ujar Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman kepada wartawan, Jumat (27/11). Hal tersebut merupakan hasil rekapitulasi atau pelipatan surat suara terhadap 1.861.619 surat suara.
Jumlah itu merupakan surat suara yang diterima ditambah 2,5 persen oleh KPU Kabupaten Sukabumi. Di mana surat suara yang dalam kondisi baik sebanyak 1.860.613 surat suara. Ferry mengatakan, surat suara yang rusak akan dimusnahkan dan akan dimintakan kekurangan sesuai yang rusak ke percetakan.
Ferry mengatakan, untuk para petugas yang melakukan sorlip dilakukan dua shift kerja, pertama shift siang yang dimulai dari pukul 07.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sementara shift dua dimulai dari Pukul 16.00 WIB sampai 22.00 WIB. "Jadi dibagi dua shift, setiap shift jumlah petugas sorlip 50 per gedung dikali 2 jadi 100 orang per shift," tegas Ferry. Sehingga jumlah total petugas sortir sebanyak 250 orang.
Pengaturan seperti itu, karena sesuai dengan arahan dari satgas Covid-19 untuk menjaga jarak saat berada diruangan, ruangan itu hanya cukup 50 orang per gedung. Intinya kata Ferry, proses sortir surat suara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Terutama memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun. Diharapkan tidak ada kasus positif Covid-19 dalam pelaksanaan pilkada.