KPU Batalkan Calon Eks Koruptor Pilbup Boven Digoel

Daftar paslon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Republika/ Wihdan
Pilkada (ilustrasi)
Rep: Mimi Kartika Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengeluarkan keputusan nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 pada 28 November 2020. Dalam keputusan ini, KPU RI tidak menetapkan pasangan Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba sebagai peserta pemilihan bupati (pilbup).


Dalam salinan keputusan KPU RI yang diterima Republika, Ketua KPU RI hanya memutuskan untuk menetapkan tiga paslon sebagai peserta pilbup Boven Digoel. Ketiga paslon ini antara lain Hengki Yaluwo dan Lexi Romel Wagiu, Chaerul Anwar Natsir dan Nathalis B Kake, serta Martinus Wagi dan Isak Bangris.

KPU RI menimbang Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Kementerian Hukum dan HAM kantor wilayah Jawa Barat terkait yang menerangkan Yusak Waluyo menjalani pembebasan bersyarat pada 7 Agustus 2014 dengan masa percobaan berakhir 26 Mei 2017.

Sementara Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 mensyaratkan, calon kepala daerah telah melewati jangka waktu lima tahun setelah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KPU RI juga menyatakan, Keputusan KPU Boven Digoel tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biven Digoel Tahun 2020, sepanjang terkait dengan penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebelumnya, pada Maret 2010, Yusak ditetapkan sebagai tersangka terkait perannya sebagai Bupati Boven Digoel dalam penggunaan keuangan daerah setempat sejak 2005 sampai 2007. Ia juga terseret kasus dugaan korupsi dana otonomi khusus (otsus) untuk Kabupaten Boven Digoel yang mencapai Rp 130 miliar.

Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Selain itu Yusak dikenai denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti Rp 45,7 miliar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler