Dukung Paslon, Kades Kabupaten Bandung Masuk Persidangan
Ancaman yang dihadapinya antara hukuman badan atau hukuman denda.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kasus Kepala Desa yang mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung masuk ke meja hijau. Persidangan pertama berlangsung di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (3/11).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Paryono menyebut, sidang pertama ini adalah perkara pertama Pilbup Bandung yang masuk ke pengadilan. Paryono mengakui, proses berjalan singkat karena waktu yang sangat mepet dengan Pilkada yang akan berlangsung pada 9 Desember mendatang.
"Hari ini sudah mulai sidang, atas nama DH, dia melanggar Pasal 71 UU Pilkada. Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan bisa diputuskan," kata Paryono di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (3/12).
Paryono belum ingin menyebut ancaman hukuman yang bisa menjerat tersangka. Karena, saat ini, ancaman yang dihadapinya antara hukuman badan atau hukuman denda.
"Jadi hasilnya belum bisa dilihat, karena baru mulai sidang," tegas Paryono.
Paryono menyebut kasus tersebut adalah DH yang merupakan kepala desa di salah satu desa di Kabupaten Bandung menunjukkan dukungan pada salah satu pasangan calon Bupati Bandung. Foto DH dengan menunjukkan dukungan itu tersebar di sosial media.
"DH ini berpihak ke salah satu paslon, kan tidak boleh kades begitu, harus netral. Kalau dari hasil penyidikan di Polresta Bandung, memang jelas terang-terangan," kata Paryono.
Selain DH, terdapat kades yang lain yang juga viral atas video dukungan salah satu paslon. Namun Paryono menyebut belum ada kabar apakah kades tersebut akan masuk pengadilan karena masih dalam penyidikan kepolisian.
"Itu kami belum dapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya. Mungkin dalam waktu dekat ya, yang jelas itu dari Bawaslu sudah ditangani dan sudah dilapor ke penyidik di Polresta," kata Paryono.