Bawaslu Sumbar Ganti 450 Pengawas Reaktif Covid

Petugas yang reaktif itu langsung diganti dengan petugas cadangan

EPA-EFE/DEDI SINUHAJI
Petugas kesehatan dengan jas hazmat mengumpulkan sampel spesimen saat tes swab Covud 19 (ilustrasi)
Rep: Febrian Fachri Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan pihaknya telah melakukan rapid test terhadap seluruh pengawas Pilkada yang akan bertugas pada 9 Desember 2020 mendatang. Surya menyebut jumlah petugas pengawas Pilkada di Sumbar sebanyak 12.548 yang tersebar di 19 kabupaten kota di Sumbar. Jumlah pengawas sama persis dengan jumlah TPS karena masing-masing TPS ada satu orang pengawas. "Dari seluruh proses rapid test, kami menemukan sebanyak 450 orang reaktif," kata Surya, Sabtu (5/12).

Baca Juga


Berdasarkan hasil rapid test ini, Bawaslu Sumbar tidak melanjutkan tes swab seperti yang dilakukan KPU Sumbar. Petugas yang reaktif itu langsung diganti dengan petugas cadangan."Kita tidak lakukan tes swab sebab begitu yang diatur dalam ketentuan, kita telah melakukan penggantian dengan petugas cadangan yang telah disiapkan," ucap Surya.

Kalaupun petugas yang reaktif tersebut ingin melakukan tes swab, pihaknya menyerahkan semua pada Satgas Covid-19 daerah setempat. Bila satgas memandang memang perlu  dilakukan tes swab, maka itu dapat dilakukan. Namun dalam ketentuan Bawaslu, seorang yang reaktif langsung diganti.

Pihaknya menginginkan agar seluruh petugas pengawas yang turun ke TPS nantinya benar-benar bebas dari Covid-19, sehingga tidak terjadi klaster Covid-19 di TPS.

Sebelumnya diberitakan 3.000 petugas KPPS di Sumbar orang reaktif, dan wajib mengikuti swab test. Setelah melanjutkan dengan tes swab, ditemukan 16 petugas KPPS positif Covid-19. KPU Sumbar menargetkan hasil tes swab petugas KPPS keluar paling lambat 7 Desember 2020. Meski begitu, KPU Sumbar meminta kabupaten kota untuk mempercepat pelaksanaan rapid tes dan tes swab ini.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler