Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran Pemungutan Suara Pilkada Sleman
Bawaslu tak temukan pelanggaran, baik penyelenggara pemilihan maupun paslon.
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menilai tahapan pemungutan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman, 9 Desember 2020, berjalan aman, dan lancar. Selain itu, Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran, baik oleh penyelenggara pemilihan maupun pasangan calon.
"Pemungutan suara dapat berjalan lancar dan aman. Sejauh pengawasan kami tidak ditemukan adanya pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa di Sleman, Sabtu (12/12).
Menurut dia, pelaksanaan pemungutan suara juga sesuai dengan tata cara yang mengacu pada protokol kesehatan Covid-19. "Karena pilkada tahun ini masih dalam kondisi wabah atau pandemi Covid-19, protokol kesehatan menjadi wajib. Hal ini juga merupakan bagian pengawasan kami," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih terus melakukan pemantauan terhadap rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan, sampai nanti pleno penetapan pemenang atau bupati dan wakil bupati terpilih. "Penghitungan suara juga berjalan lancar dan aman, tidak ada temuan pelanggaran. Memang ada beberapa kejadian selisih sedikit namun bisa terselesaikan," katanya.
Berdasarkan data sementara dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari Sabtu (12/12) pagi tercatat dalam hitung cepat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman pasangan nomor urut 03 Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa unggul dalam perolehan suara sebesar 39,0 persen dengan raihan sebanyak 124.500 suara. Berikutnya, pasangan nomor urut 01 Danang Wicaksana Sulistya-Raden Agus Choliq mendapatkan 30,7 persen atau 98.045 suara, dan pasangan nomor urut 02 Sri Muslimatun-Amin Purnama memperoleh 30,3 persen suara atau sebanyak 96.853 suara. Data tersebut dihimpun dari rekapitulasi sebanyak 1.193 tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah masuk dari total 2.125 TPS atau sekitar 56,14 persen.