PDIP Laporkan Kecurangan Pilkada Kutai Timur ke Bawaslu
Dugaan pelanggaran, yakni pencatatan daftar hadir pemilih tambahan tak sesuai aturan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Saksi Pemenangan Nasional (BSPN) PDI Perjuangan Daerah Kalimantan Timur Habibie menyerahkan bukti dugaan kecurangan pemilihan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutai Timur. Indikasi kecurangan pemilihan kepada daerah (pilkada) di Kutai Timur terungkap dalam rapat pleno di tingkat kecamatan.
"Menemukan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan penyelenggara pesta demokrasi terbesar di kabupaten itu," ujar Habibie dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/12).
Menurut dia, terjadi aksi unjuk rasa ratusan masyarakat di halaman kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, Jalan Yos Sudarso II nomor 1, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Ahad (13/12) malam. Unjuk rasa diduga akibat dugaan kecurangan dalam pilkada yang membuat pasangan calon Mahyunadi dan Lulu Kinsu merasa dirugikan.
Habibie mengatakan, dugaan pelanggaran yang paling mencolok terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Menurut dia, pencatatan daftar hadir pemilih tambahan tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada.
Habibie menuturkan, DPTb hanya dicatat di kertas HVS dan jumlah daftar hadir pemilih tambahan tidak sama dengan jumlah suara dalam formulir model C.Hasil-KWK. Kemudian, penulisan daftar hadir tidak mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK), alamat, jenis kelamin, dan tempat tanggal lahir.
Hal itu ditemukan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Sangatta Utara pada saat rapat pleno tingkat kecamatan beberapa waktu lalu. Terungkap saat terjadinya pembukaan kotak suara di TPS yang terindikasi kejanggalan.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil tabulasi, untuk kecamatan jumlah pemilih tambahan sebanyak 5.756 orang. Berdasarkan sampel temuan di beberapa TPS, kata Habibie, KPPS tidak menulis daftar pemilih tambahan secara lengkap dan jelas.
Habibie mengatakan, tindakan tersebut melanggar Pasal 177. Pasal 177A Ayat 1 dan Ayat 2, dan Pasal 177B Undang-Undang Pilkada, serta Pasal 25 Ayat 3 Huruf C PKPU 18 Tahun 2020. Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengisi identitas pemilih sebagai mana dimaksud Pasal 9 huruf C yang terdapat dalam kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan ke dalam formulir model daftar hadir pemilih tambahan KWK.
"Kami berasumsi ini bisa terjadi di 967 TPS se-Kutai Timur. Rekomendasi kami kepada Bawaslu Kutai Timur, bahwa pada saat pleno tingkat kabupaten, daftar hadir pemilih tambahan se-Kutai Timur harus dibuka," kata Habibie.