Bamsoet Dorong BPKN Sosialisasikan UU Perlindungan Konsumen

BPKN diharapkan membantu memfasilitasi aduan konsumen yang merasa dirugikan

MPR
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberikan edukasi kepada konsumen bagaimana bertransaksi lewat e-dagang dan resiko yang harus ditanggung konsumen.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belanja masyarakat melalui kanal perdagangan secara elektronik atau e-dagang meningkat selama pandemi Covid-19. Namun, peningkatan belanja diikuti lonjakan pengaduan konsumen, Ketua MPR RI  Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberikan edukasi kepada konsumen bagaimana bertransaksi lewat e-dagang dan resiko yang harus ditanggung konsumen, serta bagaimana tata cara pelaporan dan penuntutan jika konsumen dirugikan.

"Diharapkan juga BPKN membantu dan memfasilitasi aduan jika terdapat konsumen yang tidak puas atau merasa dirugikan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020, guna melindungi hak-hak konsumen," kata Bamsoet dalam siaran persnya, Kamis (17/12).

Baca Juga



Bamsoet mendorong BPKN lebih menggencarkan edukasi dan sosialisasi UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kepada konsumen agar konsumen dapat lebih memahami model bisnis platform e-dagang demi menekan risiko bertransaksi, disamping memperhatikan hal-hal penting dalam melindungi diri ketika bertransaksi secara daring, mengingat sebagian besar hal yang diadukan itu disebabkan ketidaktelitian konsumen dan kurangnya pemahaman.

"Mendorong BPKN meminta kepada pelaku e-dagang untuk menindaklanjuti tren kenaikan aduan dengan memberikan informasi yang konprehensif tentang usahanya, disamping meningkatkan kapasitas keamanan aplikasi agar dapat mendeteksi potensi penipuan, mengingat kenaikan jumlah aduan muncul seiring peningkatan transaksi e-dagang," ujar Ketua MPR.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler