Pemantau Pemilu Gugat Hasil di Pilkada dengan Calon Tunggal 

KPU RI mengaku siap menghadapi gugatan hasil pilkada, termasuk dari pemantau pemilu.

Republika/Putra M. Akbar
ilustrasi Pilkada 2020. Pemantau pemilihan umum (pemilu) mengugat hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan calon tunggal.
Rep: Mimi Kartika  Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemantau pemilihan umum (pemilu) mengugat hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan calon tunggal. Setidaknya ada empat daerah dengan calon tunggal yang digugat oleh pemantau pemilu.

Baca Juga


Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari membagikan rekapitulasi pengajuan perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) per 19 Desember 2020. Berdasarkan data tersebut, lima dari 75 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Pilkada) diajukan dari daerah pemilihan dengan satu pasangan calon (paslon) atau calon tunggal. 

Daerah pemilihan dengan calon tunggal yang terdapat permohonan PHP yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu, Raja Ampat, Ogan Komering Ulu Selatan, Manokwari Selatan, dan Kota Balikpapan. Pemohon merupakan pemantau pemilu, kecuali sengketa di Manokwari Selatan yang diajukan bakal pasangan calon yang gagal maju pilkada. 

Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mempersilakan pemantau pemilu setempat yang ingin menggugat keputusan penetapan perolehan suara hasil pemilihan pilkada ke MK. Ia berharap proses hukum ini diikuti dengan mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku. 

"Kalau di suatu daerah itu ada pasangan calon tunggal maka para pihaknya adalah pasangan calon itu dan pemantau yang diakreditasi oleh KPU," ujar Raka kepada Republika, Ahad (20/12). 

Ia menjelaskan, KPU daerah akan menyiapkan jawaban dan penyerahan alat bukti yang dipersoalkan pemohon. Misalnya, data pemilih atau hal yang berkaitan dengan tahapan pilkada lainnya seperti kampanye, proses pemungutan, penghitungan, maupun rekapitulasi suara. 

Dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pasal 4 menyebutkan empat pihak yang menjadi pemohon perkara PHP. Pihak itu antara lain pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, paslon bupati dan wakil bupati, paslon wali kota dan wakil wali kota, serta pemantau pemilihan. 

Namun, pemantau pemilihan yang dapat menjadi pemohon sengketa PHP ialah pemantau pemilihan yang terdaftar dan memperoleh sertifikat akreditasi dari KPU provinsi atau kabupaten/kota sesuai tingkatannya. MK menerima pengajuan permohonan PHP sampai 29 Desember untuk pemilihan bupati/wali kota dan 30 Desember untuk pemilihan gubernur. 

Di tengah pandemi Covid-19, permohonan dapat diajukan ke MK melalui daring maupun luring. Permohonan diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU setempat. 

Berdasarkan pantauan Republika di laman resmi MK hingga Ahad (20/12), terdapat 75 permohonan PHP Pilkada yang terdiri dari 67 permohonan sengketa pemilihan bupati dan delapan permohonan sengketa pemilihan wali kota. Sedangkan belum ada pengajuan permohonan sengketa pemilihan gubernur.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler