KPU Kaji Surat Suara Pemilu 2024 Ditulis tidak Dicoblos

Pemilih akan dihadapkan pada kolom-kolom kosong tertentu untuk menentukan pilihan.

Republika/Putra M. Akbar
Komisioner KPU Viryan Azis
Rep: Mimi Kartika Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar dilakukan penyederhanaan surat suara Pemilu 2024 dengan dalih memudahkan pemilih. Proses pemungutan suara itu pun dilaksanakan tidak dengan mencoblos, melainkan menulis nomor urut calon pilihan di surat suara.


"Kemudian wacana yang kedua adalah, selain jumlah, proses penandaan. Ada wacana tidak lagi mencoblos tetapi menulis," ujar Anggota KPU RI Viryan Azis dalam diskusi daring, Kamis (10/6).

Viryan menjelaskan, penyederhanaan surat suara dilakukan dengan memangkas jumlah surat suara untuk Pemilu 2024. Pada Pemilu 2019 lalu, pemilih menerima lima surat suara yang masing-masing digunakan untuk pemilihan presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

KPU sedang mengkaji alternatif desain surat suara agar pemilih hanya mendapatkan satu atau sampai tiga lembar surat suara sekaligus untuk lima pemilihan. Nanti, pemilih akan dihadapkan pada kolom-kolom kosong tertentu untuk menentukan pilihan.

Misalnya, dalam surat suara ada bagia  untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilih akan menulis nomor urut pasangan calon pilihannya di kolom kosong yang sudah disediakan. Begitu pula, untuk bagian pemilihan legislatif, pemilih menulis nomor urut calon dan juga partainya.

"Jadi bermain di angka, tidak nama, tidak huruf. Kalau huruf nanti ada persoalan dengan tingkat baca masyarakat," kata Viryan.

Menurut Viryan, saat ini, semua masyarakat mengenal dan bisa menulis angka seperti halnya memahami uang. Dia meyakini pemilih bisa menulis angka.

Perubahan-perubahan pada desain surat suara maupun proses pemungutan suara ini harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Dengan demikian, dia meminta usulan penyederhanaan surat suara Pemilu 2024 dibahas segera mulai tahun ini.

Setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan untuk mereformulasi desain surat suara, yakni menjamin keadilan bagi peserta, kemudahan bagi pemilih, dan konsistensi dengan regulasi. Selain itu, jika perubahan desain surat suara serta tata cara pemungutan suara disetujui pun perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara sistematis, masif, serta simulasi massal.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler