KPU Sabu Raijua Distribusikan Logistik H-3 PSU

Total pemilih untuk PSU Sabu Raijua sebanyak 55.108 orang.

www.ayovote.com
Ilustrasi pemungutan suara
Rep: Mimi Kartika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua menyatakan seluruh logistik dan alat pelindung diri (APD) untuk kebutuhan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati sudah berada di kantornya. Logistik dan APD akan didistribusikan ke seluruh kecamatan paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan yang akan dilaksanakan 7 Juli 2021.

"Seluruh logistik serta APD sudah di KPU Sabu Raijua. Tinggal distribusi logistik paling lambat H-3 ke kecamatan," ujar juru bicara KPU Sabu Raijua, Daud Pau, saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (24/7).

Dia mengatakan, jumlah pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 54.545, ditambah 562 pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sehingga total pemilih yang mempunyai hak pilih untuk PSU pemilihan bupati Sabu Raijua sebanyak 55.108 orang.

Daud menuturkan, pada Kamis ini KPU melantik ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang baru. KPU Sabu Raijua juga mulai melakukan penyortiran surat suara. Sementara, pada 25-28 Juni dijadwalkan bimbingan teknisn untuk para anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan KPPS.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan sebagian pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Sabu Raijua yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba. Dalam amar putusannya, MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly.

MK memerintahkan KPU Sabu Raijua melaksanakan PSU paling lambat 60 hari sejak putusan diucapkan pada 15 April lalu. PSU digelar tanpa mengikutsertakan Orient-Thobias. PSU hanya diikuti paslon nomor urut 1 Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan paslon nomor urut 3 Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba.

Menurut MK, Orient adalah warga negara Amerika Serikat karena memiliki paspor Amerika dan masih berlaku hingga 2027. Sementara, karena Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal, maka kewarganegaraan Indonesia yang melekat pada diri Orient otomatis lepas saat Orient memperoleh kewarganegaraan lain, tanpa proses administrasi pelepasan WNI. Dengan demikian, Orient dianggap tidak memenuhi syarat yang diatur Undang-Undang sebagai calon kepala daerah, yaitu WNI.


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler