Terjun ke Masyarakat, Bea Cukai Bahas Bahaya Rokok Ilegal

Bea Cukai laporkan warga antusias bahas materi cukai hasil tembakau dan rokok ilegal

Bea Cukai
Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai dan Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga telah menggelar sosialisasi daring bertajuk Cakap Cukai: Mengulas DBHCHT pada tanggal 29 Juni 2021. Kemudian di berbagai daerah, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai, seperti Bea Cukai Malang, Magelang, dan Madura juga aktif terjun ke masyarakat untuk mensosialisasikan pemanfaatan DBHCHT.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai terus berupaya hadir di tengah masyarakat untuk mensosialisikan ketentuan cukai yang sesuai dengan peraturan perundangan. Sosialisasi cukai yang digelar, baik oleh Kantor Pusat Bea Cukai maupun kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah, menitikberatkan pada bahasan bahaya rokok ilegal dan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).


Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro, pada Kamis (1/7) mengatakan di Kantor Pusat Bea Cukai, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai dan Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga telah menggelar sosialisasi daring bertajuk Cakap Cukai: Mengulas DBHCHT pada tanggal 29 Juni 2021. Kemudian di berbagai daerah, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai, seperti Bea Cukai Malang, Magelang, dan Madura juga aktif terjun ke masyarakat untuk mensosialisasikan pemanfaatan DBHCHT.

“Lewat sosialisasi tersebut, kami memberi tahu masyarakat bahwa dalam penyusunan Pasal 66 UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai, muncul gagasan dari anggota dewan yang daerah pemilihannya merupakan daerah penghasil cukai, untuk menjembatani daerah penghasil dan eksternalitas negatif maka dari itu muncul terminology DBHCHT. Dana tersebut merupakan bagian dari transfer dana ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. DBHCHT digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang ilegal, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah,” tutur Sudiro.

Ditambahkan Sudiro, dalam bidang kesehatan, DBHCHT difokuskan kepada upaya pemerintah untuk mengurangi stunting dan penganan wabah covid-19. “Penerimaan DBHCHT, baik pada bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota diprioritaskan pada bidang kesehatan khususnya melalui kegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif/preventif maupun kuratif/rehabilitatif dengan prioritas utama mendukung upaya penurunan angka prevalensi stunting dan upaya penanganan pandemi covid-19. Total pagu DBHCHT TA 2021 adalah sebesar Rp3.475.618.000.000,00 untuk dialokasikan kepada 26 provinsi penerima DBH CHT berdasarkan kontribusi cukai dan/atau tembakau dan berdasarkan capaian kinerja penggunaan,” katanya.

Selain pembahasan DBHCHT, menurut Sudiro materi cukai hasil tembakau dan rokok ilegal pun menjadi bahan diskusi yang menarik dalam sosialisasi, “Kami juga mengedukasi masyarakat akan cukai hasil tembakau, ciri-ciri rokok ilegal, sanksi terhadap pelanggaran di bidang cukai, khususnya terkait rokok ilegal, hingga cara mengidentifikasi pita cukai tahun 2021.” 

Dijelaskan Sudiro, cukai hasil tembakau terdiri dari beberapa jenis yaitu sigaret, tembakau iris, klobot, kelembak menyan, cerutu, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Berbagai jenis cukai hasil tembakau tersebut memiliki tarif cukai dan batasan harga jual eceran yang berbeda-beda sesuai dengan jenis dan golongannya masing-masing. Ia pun menjelaskan mengenai identifikasi rokok ilegal dengan cara mengenali jenis-jenis dan ciri umum rokok ilegal. Untuk jenis-jenis rokok ilegal di antaranya yaitu rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas, dan berbeda yaitu salah peruntukan dan salah personalisasi. 

Sedangkan, untuk ciri umum rokok ilegal yaitu merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi, tidak disertai tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok, dan dijual dengan harga yang sangat murah.

“Kami berharap dengan semakin banyaknya masyarakat yang teredukasi melalui sosialisasi cukai ini, masyarakat menjadi semakin paham aturan di bidang cukai, serta dapat berperan aktif untuk melaporkan bila menemukan pelanggaran ke kantor pelayanan Bea Cukai terdekat,” tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler