Bea Cukai Sabang Musnahkan Ribuan Rokok dan Gula Ilegal
Bea Cukai Sabang mendapat persetujuan KPKNL untuk memusnahkan BMN
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya Pabean C Sabang melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai berupa ribuan batang rokok ilegal dan gula pasir yang disita dalam kurun waktu Mei 2020 hingga April 2021.
Kepala Kantor Bea Cukai Sabang Hanif Adnan Zunanto, Kamis mengatakan, BMN yang dimusnahkan itu berupa rokok ilegal sebanyak 14.720 batang, 1.735 kilogram gula pasir, tujuh bungkus bibit tanaman, dan tiga buah sparepart kendaraan bermotor yang ditaksir bernilai Rp 38,9 juta.
"Di samping kerugian negara berupa fiskal, kegiatan ilegal berdampak juga terhadap sisi sosial dan kesehatan masyarakat dengan nilai kerugian yang jauh lebih besar," kata Hanif dalam keterangan diterima di Banda Aceh.
Hanif menjelaskan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari upaya memasukkan atau mengeluarkan barang ilegal dari atau ke kawasan bebas Sabang. Gula pasir merupakan hasil penindakan terhadap upaya oknum tertentu untuk mengeluarkan gula itu dari kawasan bebas Sabang secara ilegal.
"Pada saat ditemukan, gula yang ditindak tersebut dalam keadaan tidak layak dikonsumsi. Rokok juga salah satu komoditi yang berhasil dicegah dan ditindak oleh petugas Bea Cukai Sabang," katanya.
Menurut dia rokok ilegal yang dimaksud adalah rokok tanpa pita cukai yakni rokok polos, dalam berbagai merek yang ditemukan beredar di kawasan bebas Sabang.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari pemenuhan target nasional untuk menekan persebaran rokok ilegal kurang dari tiga persen di tahun 2021, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan prosedur kepabeanan," kata Hanif.
Sebelumnya, Bea Cukai Sabang telah berkoordinasi dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banda Aceh untuk menggunakan metode pemusnahan dengan cara pembakaran dan penimbunan barang sitaan itu di dalam tanah.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak turut serta membeli, menjual, mendistribusikan maupun menimbun rokok ilegal," katanya.
Ia mengatakan kegiatan itu merupakan bentuk implementasi dari salah satu fungsi utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam membendung masuknya barang ilegal dan barang yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat Indonesia, sekaligus melindungi industri dalam negeri agar mampu bersaing dengan industri dari luar negeri.
Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi terkait prosedur kepabeanan yang legal untuk memberi edukasi kepada masyarakat.