Berantas Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Edukasi Warga
Edukasi dilakukan di Langsa, Pekanbaru, Bengkulu, Yogyakarta, dan Jayapura.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Untuk mengoptimalkan pengawasan atas barang kena cukai yang beredar di masyarakat, Bea Cukai secara aktif memberikan edukasi. Hal ini sejalan dengan komitmen Bea Cukai untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, seperti rokok dan miras. Selain itu, edukasi yang diberikan kepada masyarakat ini, merupakan kerja sama Bea Cukai dan Pemerinta Daerah (Pemda) sebagai salah satu manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Tubagus Firman Hermansjah, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi memaparkan bahwa pada kesempatan ini Bea Cukai kembali melaksanakan edukasi melalui kegiatan sosialisasi di Kuala Langsa, Pekanbaru, Bengkulu, Yogyakarta, dan Jayapura. “Bea Cukai Kuala Langsa mengadakan sosialisasi di wilayah Kabupaten Aceh Timur untuk mengajak masyarakat lebih paham tentang ciri-ciri rokok ilegal. Sehingga nantinya masyarakat akan berkolaborasi dengan Bea Cukai untuk memberantas peredarannya,” kata Firman.
Sementara Bea Cukai Bengkulu melaksanakan edukasi melalui stasiun TV lokal Bengkulu Ekspress TV (BETV) dalam program Ngopi Pagi, dan menjelaskan bahwa ciri-ciri rokok ilegal antara lain rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati pita cukai bekas dan/atau palsu, dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. “Hal ini juga disosialisasikan oleh Bea Cukai Pekanbaru kepada masyarakat di wilayah kerjanya. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat umum dalam mengonsumsi produk yang sesuai aturan, serta meningkatkan kepatuhan pemilik toko kelontong yang menjual rokok,” ujar Firman.
Firman juga mengungkapkan bahwa dalam rangka pemanfaatan DBHCHT, Bea Cukai Yogyakarta berkolaborasi dengan Pemda DIY juga mengelar sosialiasi yang diikuti oleh pegawai pemerintah kabupaten/kota. Pada kegiatan ini dibahas mengenai langkah strategis yang dapat dilakukan secara bersinergi untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah DIY.
“Selain itu, di Jayapura juga dilaksanakan sosialisasi secara daring yang diikuti oleh pengguna jasa di bidang cukai, seperti distributor dan pemilik toko yang menjual minuman keras. Melalui kegiatan ini, Bea Cukai berharap pengguna jasa dapat menjalankan ketentuan sesuai aturan yang berlaku, sehingga produk yang beredar di masyarakat adalah legal dan aman untuk dikonsumsi,” kata Firman.