Ciptakan Keadilan Berusaha, Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal
Terdapat empat ciri-ciri rokok yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum salah satunya dilaksanakan lewat kegiatan operasi pasar. Selain untuk meningkatkan kepatuhan para pedagang eceran rokok di daerah, lewat kegiatan tersebut petugas Bea Cukai berupaya mengedukasi para pedagang terkait larangan memperjualbelikan rokok ilegal.
Kegiatan operasi pasar secara gabungan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Yogyakarta yang menggandeng pemerintah daerah dan Satpol PP. Beberapa wilayah yang menjadi lokasi pengawasan kali ini antara lain pasar di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo.
“Petugas Bea Cukai tidak hanya melakukan penindakan jika menemukan rokok ilegal di pasar, namun petugas akan menginformasikan kepada para pedagang untuk waspada terhadap sales rokok yang nakal dan menolak jika ditawari untuk menjual rokok ilegal,” ungkap Tubagus Firman Hermansjah, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai.
Firman menambahkan terkait ciri-ciri rokok ilegal, “Terdapat empat ciri-ciri rokok yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya, dan dilekati pita cukai bekas,” ujarnya.
Selain di Yogyakarta, Bea Cukai juga melaksanakan kegiatan operasi pasar di Meulaboh, Aceh dan Luwu Timur, Sulawesi Selatan. “Petugas Bea Cukai masih menemukan rokok ilegal yang dijual oleh pedagang eceran di kedua wilayah ini. Oleh karena itu barang tersebut disita oleh petugas untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” ungkap Firman.
Upaya pemberantasan rokok ilegal merupakan langkah nyata pemerintah dalam menciptakan iklim bisnis yang sehat dan keadilan berusaha bagi para pengusaha rokok yang taat terhadap ketentuan di bidang cukai. Selain itu dengan memberantas peredaran rokok ilegal penerimaan negara dapat semakin optimal.
Di dalam Undang-Undang Cukai disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya akan dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan pidana denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai.