Bea Cukai Cegah Kerugian Negara Rp 906 Miliar dari Barang Selundupan
Pengawasan laut Bea Cukai bukti keseriusan pemerintah melindugi perairan Indonesia
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 906,15 miliar. Hal ini dilakukan sebanyak 321 kali penegahan dengan perkiraan nilai barang Rp 3,56 triliun melalui pelaksanaan kegiatan patroli laut sepanjang 2021.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya juga mencegah masuknya 1,6 ton jenis methamphetamine, 30 ribu butir ekstasi dan seribu butir happy five melalui operasi laut sepanjang tahun lalu.
"Kegiatan pengawasan laut Bea Cukai merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi dan mengamankan wilayah perairan Indonesia dari tindakan penyelundupan yang merugikan negara," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/1).
Nirwal menjelaskan tahun lalu pihaknya melaksanakan patroli laut berskema mandiri dan terpadu atau dikenal dengan sandi operasi Jaring Sriwijaya (JS) dan Jaring Wallacea (JW) yang terbagi menjadi dua periode semester I dan semester II.
Bea Cukai berhasil melakukan 16 kali penegahan antara lain terhadap sarana pengangkut KLM Tohor Jaya di perairan Pulau Burung, Riau yang bermuatan 17 kilogram narkotika jenis methamphetamine dan seribu butir happy five.
"Barang itu dibungkus dalam kemasan teh China dan dimasukkan ke dalam tabung gas untuk mengelabui petugas," ucapnya.
Sementara operasi dengan skema lainnya, Bea Cukai berhasil melakukan pencegahan terhadap KLM Musfita di perairan Natuna bermuatan sekitar dua ratus ton hasil hutan berupa rotan yang akan diselundupkan ke Malaysia. Bea Cukai juga menengah kapal kayu oskadon bermuatan sekitar dua ratus kilogram narkotika jenis methamphetamine, 200 ribu butir ekstasi dan 47.500 butir pil happy five di perairan Aceh Timur.
Selain barang tersebut, komoditas yang berhasil diamankan dalam pelaksanaan operasi tersebut antara lain baby lobster, tekstil, hasil hutan berupa kayu teki dan barang campuran lainnya. Tak hanya itu, Bea Cukai turut menggelar koordinasi operasi patroli laut dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya dengan hasil penegahan bersama BNN antara lain terhadap KLM Aisah 25 bermuatan 89 kilogram narkotika jenis methamphetamine di perairan Donggala, Sulawesi Barat.
Selanjutnya, sinergi Bea Cukai dengan Polri menghasilkan penegahan terhadap SB Edward Blackbeard bermuatan 107,328 kilogram narkotika jenis methamphetamine di perairan Nongsa, Kepulauan Riau. Bea Cukai juga berhasil melakukan pencegahan terhadap KLM Teman Setia yang diduga melakukan pelanggaran bidang perikanan dan pelayaran di perairan Okaba, Papua yang proses selanjutnya diserahterimakan kepada PSDKP setempat.