Bea Cukai Juanda Gempur Peredaran Rokok Ilegal Melalui Pengawasan Kantor Pos
Bea Cukai Juanda berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal.
REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Bea Cukai hadir dan berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Fungsi community protector menjadi mandat resmi Bea Cukai melaksanakan tugas pengawasan guna melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Di bidang cukai, Bea Cukai melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal secara serentak di seluruh penjuru Indonesia sebagai upaya memberantas peredaran rokok ilegal. Pada bulan Mei 2023 Bea Cukai Juanda berkolaborasi dengan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I melaksanakan pengawasan menelusuri Kantor Pos MPC Surabaya untuk menggempur peredaran rokok ilegal.
Sejak pertama kali dilaksanakan pada 16 Mei 2023 kegiatan tersebut telah sukses mengamankan ribuan batang rokok ilegal. Bermula dari informasi adanya pengiriman rokok ilegal melalui Kantor Pos MPC Surabaya, Bea Cukai Juanda bersama Kanwil DJBC Jatim I melakukan pemeriksaan terhadap beberapa barang kiriman.
Atas pemeriksaan ini, petugas Bea Cukai berhasil melakukan penindakan atas 39 paket rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah total 232.280 batang. Selanjutnya, barang hasil penindakan dibawa ke Bea Cukai Juanda, untuk dilakukan penelitian dan proses lebih lanjut.
Dari operasi pasar yang dilakukan kali ini, Bea Cukai telah berhasil mengamankan potensi kerugian negara dengan perkiraan nilai sebesar Rp180.358.983. Selain penerimaan negara, masyarakat juga terlindungi dari produk ilegal yang tidak terjamin mutu/kualitasnya.
“Sampai dengan saat ini, Bea Cukai Juanda bersama Kanwil Bea Cukai Jatim I telah berhasil melakukan penindakan sebanyak enam kali. Berdasarkan data yang diperoleh, keenam penindakan tersebut merupakan barang kiriman asal Kabupaten Sumenep, Bangkalan dan Pamekasan. Kedepannya Operasi Gempur masih terus akan berjalan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Himawan Indarjono, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/5/2023).
Peredaran rokok illegal yang begitu marak di kalangan masyarakat mengakibatkan penerimaaan negara di bidang cukai berkurang. Hal ini menciderai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang berperan penting dalam pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT).
Di sisi lain, peredaran rokok ilegal akan menyebabkan persaingan yang tidak sehat antara produsen legal dengan yang ilegal, sehingga keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal menjadi terganggu.
Di samping menjalankan tugas pengawasan, Bea Cukai Juanda juga melaksanakan edukasi seputar rokok ilegal. Kampanye rokok yang tidak dilekati pita cukai atau biasa disebut rokok polos sebagai salah satu ciri rokok ilegal pun tak henti-hentinya digaungkan. Kantor Pos sebagai agen ekspedisi pengiriman barang turut digandeng dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal.
“Semoga operasi gempur rokok ilegal mampu mewujudkan industri hasil tembakau dalam negeri tumbuh kearah yang semakin baik dari waktu ke waktu,” kata Himawan.