Bea Cukai dan BNNP Tindak Ribuan Gram Ganja di Sulawesi Selatan

Sebanyak 1.184,5 gram ganja berhasil disita dari tiga kali penindakan.

Bea Cukai
Menjalankan fungsi community protector, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil melakukan penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) jenis ganja.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Menjalankan fungsi community protector, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil melakukan penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) jenis ganja. Sebanyak 1.184,5 gram berhasil disita dari tiga kali penindakan pada tanggal 18 dan 19 Mei 2023.

Baca Juga


Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Niken Permata Sari mengatakan NPP berjenis ganja tersebut berhasil diamankan oleh pihaknya saat barang terlarang tersebut dikirim melalui jasa pengiriman. “Dalam penindakan ini, kami juga bersinergi dengan Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Batam, dan BNNP Sulsel,” katanya dalam siaran pers, Selasa (30/5/2023).

Niken menegaskan pihaknya akan tegas terhadap pengawasan peredaran barang-barang terlarang di wilayahnya. “Terhadap seluruh barang bukti saat ini telah diserahterimakan ke BNNP Sulsel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler