Bea Cukai Jateng DIY Bekali Peraturan Kepabeanan Ke Calon Pekerja Migran Indonesia

Diharapkan pekerja migran Indonesia dapat menghindari pelanggaran kepabeanan.

Bea Cukai
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah memberikan edukasi kepada 26 calon pekerja migran Indonesia terkait ketentuan Kepabeanan pada Kamis (13/10/2023).
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah memberikan edukasi kepada 26 calon pekerja migran Indonesia terkait ketentuan Kepabeanan pada Kamis (13/10/2023).

Baca Juga


Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Cahya Nugraha menyampaikan kegiatan sosialisasi ini sebagai bekal pengetahuan kepabeanan kepada para calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Taiwan.

“Dengan bekal pengetahuan kepabeanan, kami harapkan dapat melindungi dan mempercepat kelancaran dalam melakukan kegiatan kepabeanan, seperti barang kiriman, barang bawaan penumpang, barang pindahan, dan registrasi IMEI,” ujar Cahya.

“Dengan pemahaman yang lebih baik, para pekerja migran Indonesia dapat menghindari pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai yang dapat berdampak negatif pada saat kepulangan atau pada saat pengiriman barang,” kata Cahya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Bea Cukai Tanjung Emas Riefki Kurniawan menyampaikan materi lebih detail terkait ketentuan barang kiriman, barang bawaan penumpang, barang pindahan, registrasi IMEI, dan modus penipuan mengatasnamakan bea cukai.

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019, para calon PMI harus memahami bahwa barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB 3 dolar AS akan diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN, sedangkan barang dengan nilai lebih 3 dolar AS hingga 1.500 dolar AS akan dikenai bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen,” ujar Riefki. 

Riefki menjelaskan ketentuan ini juga mengatur pengenaan pajak dengan tarif tertentu atas barang khusus, di antaranya sepatu, tas, tekstil, dan buku. Untuk melacak barang kiriman yang telah diproses oleh Bea Cukai, dapat diakses melalui tautan beacukai.go.id/barangkiriman. 

Riefki menambahkan untuk barang penumpang harus disampaikan secara elektronik melalui elektronic customs declaration (E-CD) yang dapat diakses melalui laman ecd.beacukai.go.id mulai dua hari sebelum tiba di Indonesia. Penumpang dapat menyampaikan identitas, barang bawaan, sekaligus meregistrasikan IMEI maksimal 2 perangkat handphone, komputer gengam, dan tablet (HKT).

Sementara itu, terkait barang pindahan saat akan kembali ke Indonesia, Riefki menjelaskan bahwa Bea Cukai memberikan layanan pengurusan barang pindahan Pekerja Migran Indonesia dan fasilitas pembebasan pungutan negara dengan prosedur tersendiri yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler