Bea Cukai Sosialisasikan Soal Cukai di Tiga Wilayah

Sosialisasi Bea Cukai dilakukan di Aceh, Gresik, dan Malang.

Dok. Bea Cukai
Bea Cukai kembali melakukan edukasi dan sosialisasi di bidang cukai di tiga wilayah, yakni Aceh, Gresik, dan Malang.
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai kembali menjalankan tugasnya dalam mengedukasi masyarakat di bidang cukai. Kali ini edukasi dalam bentuk sosialisasi dilakukan oleh Bea Cukai Banda Aceh, Bea Cukai Gresik, dan Bea Cukai Malang.

Baca Juga


Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Encep Dudi Ginanjar, mengatakan, beragam kegiatan sosialisasi rutin dilaksanakan Bea Cukai untuk meningkatkan pemahaman masyarakat. 

“Lewat kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara mandiri maupun dengan menggandeng instansi lain, Bea Cukai berupaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat yang diharapkan dapat bermuara ke peningkatan kepatuhan,” kata Encep, dalam keterangan tertulis, Senin (16/10/2023).

Sosialisasi di wilayah Aceh, dilakukan oleh Bea Cukai Banda Aceh yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Bea Cukai memberikan pemahaman terkait ketentuan barang kena cukai ilegal serta cara mengidentifikasi pita cukai. Para peserta tidak hanya terdiri dari organisasi perangkat daerah melainkan juga pelaku usaha hasil tembakau dan masyarakat umum.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar menyatakan kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya peredaran rokok ilegal di masyarakat. Banyak dampak buruk yang akan terjadi jika rokok ilegal tetap beredar secara masif. Diharapkan semua elemen mulai dari petugas Satpol PP-WH dan masyarakat paham akan ketentuan barang kena cukai ilegal sehingga dapat bekerja sama menekan peredarannya.

Dalam upaya memberantas rokok ilegal, Bea Cukai Malang kembali memberikan edukasi ketentuan di bidang cukai dan kampanye Gempur Rokok Ilegal dalam rangkaian kegiatan Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD). Kegiatan sosialisasi ini berkolaborasi bersama Satpol PP Kabupaten Malang memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) bidang penegakan hukum. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh satuan linmas di Desa Sumberpetung beserta para peserta TMMD.

Masih di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Gresik bersama Pemerintah Daerah Lamongan melaksanakan sosialisasi ketentuan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal lewat pagelaran seni budaya wayang. Pesan-pesan gempur rokok ilegal juga ditegaskan oleh seniman senior Abah Kirun melalui sandiwara dan komedi khasnya. Harapannya masyarakat yang hadir dapat menjadi agen gempur rokok ilegal di lingkungan sekitarnya. 

“Lewat kesenian, Bea Cukai bersama pemerintah daerah berupaya untuk menanamkan pengetahuan terkait cukai sehingga lebih mudah ditangkap oleh masyarakat,” ujar Encep.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler