Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Fasilitas Gudang Berikat ke Perusahaan Tas

Gudang berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor.

Bea Cukai
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan izin fasilitas gudang berikat ke PT Pungkook Indonesia, Selasa (17/10/2023).
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan izin fasilitas gudang berikat ke PT Pungkook Indonesia, Selasa (17/10/2023). PT Pungkook Indonesia merupakan perusahaan yang memproduksi tas jenis tas tangan, koper, travel bag, dan tas olahraga. Perusahaan ini kerap mengekspor produknya ke berbagai negara, seperti Amerika, Jerman, Kanada, Prancis, Jepang, Spanyol, Meksiko, Italia, dan Belanda.

Baca Juga


"Pemberian fasilitas ini merupakan implementasi dari tugas dan fungsi Bea Cukai yaitu trade facilitator dan industrial assistance," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi. Secara simbolis, Rusman memberikan izin gudang berikat tersebut kepada perwakilan direksi PT Pungkook Indonesia, Park Soon Tae, hanya satu jam setelah pemaparan proses bisnis oleh perusahaan.

Rusman menjelaskan gudang berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan kegiatan lainnya, seperti pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan, pengepakan, penyetelan, atau pemotongan barang-barang tertentu. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu dan ditujukan untuk dikeluarkan kembali.

Selain mendapatkan penangguhan bea masuk, penerima fasilitas gudang berikat juga mendapatkan fasilitas kemudahan pelayanan perizinan, kemudahan pelayanan kegiatan operasional, dan kemudahan kepabeanan dan cukai lainnya. Untuk mengawasi pemanfaatan fasilitas ini, Bea Cukai dapat melaksanakan pemeriksaan pabean secara selektif, berdasarkan manajemen resiko dengan tetap menjamin kelancaran arus barang.

Rusman berharap fasilitas gudang berikat ini dapat mengurangi biaya logistik perusahaan serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat di sekitarnya. "Kami mengimbau kepada perusahaan yang telah mendapatkan izin fasilitas agar dapat menjalankannya sesuai aturan yang berlaku, sehingga fasilitas ini tak hanya mendatangkan manfaat untuk perusahaan, tetapi juga berdampak pada peningkatan perekonomian dalam negeri," kata Rusman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler