Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jepara

Petugas bea cukai temukan dua lokasi penyimpanan rokok ilegal di Jepara.

Dok. Bea Cukai
Bea Cukai menemukan dua lokasi penyimpanan rokok ilegal di Jepara, Jawa Tengah.
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA -- Sinergi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Tengah menindak 208.160 batang rokok ilegal di dua lokasi di Kabupaten Jepara. Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Ahmad Rofiq mengatakan, penindakan ini dilakukan pihaknya dalam rangka operasi Gempur Rokok Ilegal II. Melalui sinergi dan koordinasi dengan Bea Cukai Kudus dan Satpol PP Jateng.

Baca Juga


Pihaknya menemukan dua titik lokasi yang diduga menyimpan rokok ilegal, masing-masing di Kecamatan Kedung dan Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara. 

“Dari hasil penggeledahan, di Kedung kami menemukan toko yang menimbun rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai, sedangkan di Kalinyamatan, kami menemukan bangunan yang menimbun rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai serta etiket yang belum digunakan,” katanya, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/11/2023).

“Dari kedua lokasi, kami telah menyita 208.160 batang rokok ilegal yang diperkiraan nilainya mencapai Rp261 juta dengan potensi penerimaan negara berupa cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau yang seharusnya dibayar sebesar Rp178 juta,” tambahnya.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terkait kasus ini, terhadap pelaku peredaran rokok ilegal terancam jeratan hukuman, sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Jadi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual BKC yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, terancap hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” kata Rofiq.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler