Bea Cukai Bandung dan Satpol PP Musnahkan 4,5 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal
Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan diperkirakan senilai Rp 6,3 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bea Cukai Bandung dan Satpol PP Kabupaten Bandung memusnahkan 4,5 juta lebih rokok dan 538 botol minuman mengandung alkohol (MMEA/miras) ilegal, di Lapangan Upakarti, Pemkab Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (1/10/2024). Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan tersebut diperkirakan senilai Rp 6,3 miliar dan berpotensi merugikan negara sekitar Rp 3,3 miliar.
Dalam kegiatan pemusnahan yang turut dihadiri Pjs Bupati Bandung, Dikky Achmad Sidik dan jajaran Muspida Kabupaten Bandung, Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Budi Santoso mengatakan bahwa barang kena cukai ilegal tersebut diperoleh dari penindakan barang kena cukai, hasil sinergi Bea Cukai dan Satpol PP dari beberapa wilayah di Kabupaten Bandung.
"Kami bersama Satpol PP Se-Bandung Raya melakukan operasi gempur rokok ilegal dalam rangka pemanfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum," katanya.
Menurutnya, barang ilegal yang dimusnahkan tersebut, merupakan barang sitaan hasil penindakan yang menjadi milik negara. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka barang tersebut dimusnahkan.
Budi menegaskan, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai komitmen Bea Cukai untuk terus melakukan tugas dan fungsi dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara. "Sinergisitas dan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait akan terus kami lakukan untuk mendukung kepentingan bangsa. Penyitaan dan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini, tidak lepas dari dukungan aparat penegak hukum (APH) lainnya dan hasil koordinasi beberapa pihak," pungkasnya.