Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Sepatu di Gresik, PT NBF Shoes and Clothing
Kawasan berikat sendiri merupakan fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah.
REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I terbitkan izin fasilitas kawasan berikat (KB) kepada perusahaan manufaktur dengan produk sepatu, PT NBF Shoes and Clothing. Izin fasilitas diberikan pada Rabu (9/10/2024), setelah pemaparan proses bisnis oleh PT NBF Shoes & Clothing.
PT NBF Shoes and Clothing adalah perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur dengan hasil produksi sepatu. Menurut Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim II, Mochamad Syuhadak, fasilitas ini diberikan pihaknya, setelah perusahaan melalui proses asitensi oleh Bea Cukai Gresik.
Kawasan berikat sendiri merupakan fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Keuangan dalam rangka mendorong ekspor. Dengan adanya fasilitas ini, maka barang impor dan/atau barang yang berasal dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) dapat diberikan penangguhan bea masuk dan fasilitas perpajakan lainnya.
“Namun ada syaratnya, barang tersebut harus melalui proses pengolahan atau penggabungan, sehingga menghasilkan produk akhir yang tujuan utamanya untuk diekspor,” jelas Syuhadak.
“Kami berharap fasilitas ini dapat dioptimalkan, sehingga hasil produksi perusahaan meningkat lebih lanjut dapat meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat sekitar dengan terbukanya lapangan kerja,” ujarnya.