Bea Cukai Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Belitung dan Luwu Timur
Operasi gempur rokok ilegal merupakan upaya melaksanakan fungsi community protector.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serentak pada pertengahan Oktober, Bea Cukai Tanjungpandan dan Bea Cukai Malili gelar operasi gempur rokok ilegal di masing-masing wilayah. Operasi ini menggandeng beberapa pihak, seperti TNI, Satpol PP, Bagian Perekonomian serta Dinas Komunikasi dan Informatika.
Pertama, Bea Cukai Tanjungpandan bersama Kodim 0414 Belitung gelar operasi pasar pada 14 sampai 18 Oktober 2024 di wilayah Pulau Belitung. Operasi pasar dilakukan mengunjungi lokasi usaha penjualan hasil tembakau di wilayah Kabupaten Belitung dan Belitung Timur untuk mengamati langsung kesesuaian produk hasil tembakau yang dipasarkan.
Kedua, operasi serupa juga dilakukan Bea Cukai Malili bersama Satpol PP, Bagian Perekonomian serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Luwu Timur pada Jumat (25/10/2024). Tim gabungan mendatangi beberapa pasar tradisional, seperti Pasar Kalaena, Pasar Wanasari, Pasar Lakawali, Pasar Tomoni dan Pasar Malili. Selain operasi, Bea Cukai Malili juga menggelar sosialisasi terkait ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal, pemasangan spanduk dan stiker, serta mengimbau masyarakat agar tidak menjualbelikan rokok ilegal.
“Operasi gempur rokok ilegal yang kami lakukan merupakan upaya melaksanakan fungsi community protector, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif, ” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
“Peredaran rokok ilegal merugikan berbagai pihak, baik bagi para pengusaha, penerimaan negara, maupun kesejahteraan masyarakat dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Untuk itu mari kita cegah peredarannya bersama, laporkan kepada Bea Cukai terdekat jika menemukan peredarannya di pasaran,” ujarnya.