Produsen Serat Makanan dari Pati Jagung Terima Fasilitas Bea Cukai

Fasilitas KITE Pembebasan ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat akses barang.

Bea Cukai
PT Satoria Agro Industri, satu-satunya produsen Digestive-Resistant Maltodextrin (DRM) atau serat makanan dari pati jagung di Indonesia, mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan dari Bea Cukai.
Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- PT Satoria Agro Industri, satu-satunya produsen Digestive-Resistant Maltodextrin (DRM) atau serat makanan dari pati jagung di Indonesia, mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan dari Bea Cukai.

Baca Juga


Perusahaan yang telah berdiri selama 10 tahun dan berlokasi di Jawa Timur ini secara simbolis menerima fasilitas KITE Pembebasan pada Jumat (25/10/2024). Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki memberikan izin tersebut kepada Direktur PT Satoria Agro Industri, Satria Alim yang telah menuntaskan salah satu rangkaian persyaratan dan prosedur pengajuan fasilitas, yaitu pemaparan proses bisnis perusahaan.

"Izin ini kami berikan setelah pemaparan proses bisnis perusahaan sebagai salah satu rangkaian persyaratan dan prosedur. Melalui pemberian izin fasilitas KITE Pembebasan ini, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I mewujudkan komitmen dalam memberikan pelayanan secara optimal kepada pengguna jasa," ujar Untung.

Fasilitas KITE Pembebasan ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat akses barang dari luar negeri untuk industri, menurunkan biaya logistik, serta meningkatkan produksi dan keberdayasaingan industri. "Fasilitas yang diberikan oleh pemerintah ini merupakan sebuah upaya untuk mendorong industri dalam negeri, memberikan lapangan kerja bagi masyarakat, serta mendorong perkonomian dalam negeri hingga sumber devisa bagi negara," jelas Untung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler