Bersinergi, Bea Cukai Lakukan Penindakan Daerah Hulu Pabrik Rokok Ilegal

Penindakan rokok ilegal melindungi masyarakat dan mengamankan pendapatan negara.

Bea Cukai
Bea Cukai mengamankan 800 ribu batang rokok ilegal dan sejumlah mesin terkait pembuatan rokok ilegal.
Red: Ferry kisihandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit-unit vertikal Bea Cukai yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, dan Bea Cukai Pasuruan bersinergi dengan Puspom TNI dan Pomal Lantamal Surabaya melancarkan penindakan rokok ilegal, pada Kamis (27/2).

Dalam penindakan rokok ilegal tersebut, tim gabungan mengamankan sarana pengangkut berupa mobil boks di daerah exit tol Pakis Malang, Jawa Timur.

"Dari pemeriksaan terhadap mobil boks tersebut, kami menemukan 800 ribu batang rokok merek OK BOLD tanpa dilekati pita cukai yang dikemas dalam 50 karton. Kami pun membawa sopir mobil boks dan barang bukti ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo seperi dikutip Senin (3/3/2025).

Berdasarkan pengakuan sopir, rokok yang diduga ilegal tersebut berasal dari pabrik rokok ilegal, CV ZAJ yang berlokasi di Purwosari, Pasuruan. Untuk menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap CV ZAJ,Jumat (28/2).

Dari pemeriksaan, tim gabungan kembali mengamankan barang bukti lainnya berupa 8 koli rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, 83 koli etiket rokok berbagai merek, 4 unit mesin maker jenis MK-8 dan 3 unit pressure switches.


Selain itu, ada 3 unit mesin hinge lid packer (HLP), 18 karton rokok merek Record yang dilekati pita cukai diduga salah peruntukan, serta sebuah mobil boks bekas mengangkut rokok ilegal yang terparkir di dalam gudang pabrik CV ZAJ.

Budi mengungkapkan, terhadap barang hasil penindakan berupa 50 karton atau 800 ribu batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, 8 koli rokok tanpa dilekati pita cukai yang teridentifikasi tidak terdaftar sebagai merek rokok pada CV ZAJ, dan 18 karton rokok yang diduga salah peruntukan dan rokok yang tidak dilekati pita cukai telah dilakukan penarikan ke Kanwil Bea Cukai Jatim I untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, untuk barang hasil penindakan berupa etiket rokok berbagai merek, mesin maker, dan mesin HLP dilakukan penitipan. "Penindakan rokok ilegal ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok illegal,’’ ujar Budi.

Dengan kerja sama antarinstansi yang solid dan dukungan masyarakat, jelas dia, penindakan rokok ilegal tidak hanya dapat melindungi masyarakat, juga mengamankan pendapatan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil bagi industri yang taat aturan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler