Dulu Dibantah, Kini Terungkap Tiga Anggota TNI Jadi Penadah di Kasus Penembakan Bos Rental

Tiga anggota TNI AL didakwa dengan pasal penadahan di kasus penembakan bos rental.

ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Tersangka bersama saksi korban memperagakan adegan penyergapan salah satu tersangka sebelum terjadi penembakan saat rekonstruksi kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (11/1/2025). Pusat Polisi Militer Angkatan Laut menggelar 36 adegan rekonstruksi dengan menghadirkan para saksi dan ketiga tersangka oknum TNI AL yaitu AA, RH dan BA untuk mendalami kasus yang menyebabkan dua orang korban dan satu diantaranya meninggal dunia.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang dakwaan terhadap tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) di kasus penembakan bos rental mengungkap fakta baru bahwa ketiga terdakwa sebagai penadah dalam dakwaan yang dibacakan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta. Kasus penembakan itu terjadi di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025) lalu.

Tiga terdakwa tersebut yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa 3 Sersan Satu Rafsin Hermawan.

"Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).

"Ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan," lanjut Gori Rambe.

Selain pasal penadahan, Gori Rambe menyebut dua dari tiga tersangka didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

"Terdakwa satu (Bambang Apri Atmojo) dan terdakwa dua (Akbar Adil) telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Gori Rambe.

Hakim Ketua dalam sidang, Arif Rachman mengungkapkan kepada para terdakwa berhak mengajukan eksepsi. Ketiga terdakwa tersebut langsung mendiskusikan keputusan dengan penasihat hukum.

"Atas dakwaan yang dibacakan Oditur militer, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan eksepsi atau tidak. Karena para terdakwa didampingi penasihat hukum, maka silakan konsultasi atau koordinasi terlebih dahulu," kata Arif Rachman kepada para terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Para terdakwa langsung menghampiri meja penasihat hukum. Diskusi berlangsung selama kurang lebih lima menit.

"Karena kami didampingi penasihat hukum kami serahkan kepada penasihat hukum," kata terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli.

"Menerima surat dakwaan dari oditur militer dan kami selaku tim penasihat hukum dari terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi," kata penasihat hukum terdakwa.

Adapun sidang dimulai pukul 10.00 WIB dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Sebelumnya, peristiwa penembakan terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025). Dalam insiden itu, terdapat dua orang korban, yakni berinisial IAR dan RAB. Satu dari dua korban itu adalah bos rental mobil yang meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian dadanya.

Pada Jumat (3/1), polisi berhasil mengamankan penyewa mobil rental, yakni AS dan IS, di daerah Pandeglang, Banten.

Saat kasus penembakan bos rental mencuat ke publik, Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) TNI AL Laksamana Madya TNI Denih Hendrata pernah menegaskan bahwa, oknum TNI AL yang terlibat diduga sebagai pelaku penembakan murni sebagai pembeli mobil dan bukan sebagai penadah. Menurut Denih, pengakuan tersebut diketahuinya langsung dari para oknum anggota TNI yang terlibat tersebut.

"Justru saya menggelar konferensi pers ini supaya semua tahu bahwa kejadian yang sebenarnya seperti apa, maka ini dihadirkan bapak Kapolda Banten, dan Danpuspomal ya," kata Denih di Markas Koarmada TNI AL, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Baca Juga



Selain itu, menurut dia, transaksi yang dilakukan oleh pembeli kepada penjual mobil sewaan tersebut masih merupakan transaksi awal sebesar Rp40 juta, dari pembelian seharga Rp135 juta. Dia mengatakan TNI AL sangat menghormati proses hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dia pun meminta tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penyelidikan kasus tersebut.

"Kami ingin menegaskan sikap TNI AL, bahwa siapapun anggota kami bila terbukti bersalah, kami akan tindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku di TNI," kata dia.

Dia pun menjelaskan bahwa insiden penembakan tersebut berawal dari permasalahan pembelian mobil. Menurut dia, tiga oknum anggota TNI sempat mengalami pengeroyokan oleh sekitar 15 orang sebelum terjadinya insiden penembakan oleh salah satu oknum TNI.

"Dalam insiden itu diakui bahwa salah satu anggota mengalami tindakan penembakan, setelah diketahui kemudian mengakibatkan korban meninggal dunia dan satu orang luka-luka," kata dia.

Pada hari yang sama dakwaan dibacakan terhadap tiga terdakwa pelaku penembakan bos rental mobil, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meminta para prajuritnya tidak bersikap arogan saat menjalankan tugas melayani masyarakat.

"Bina soliditas dan kekompakan bersama seluruh komponen bangsa dengan tidak menunjukkan perilaku yang arogan dan selalu menjaga kepercayaan rakyat," kata Agus saat menjadi Inspektur Upacara Penegakan dan Ketertiban dan Operasi Yustisi Polisi Militer di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin.

Agus mengatakan kehadiran TNI harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sehingga keberadaan TNI dapat dengan mudah diterima masyarakat setempat. Selain itu, Agus juga memerintahkan jajaran polisi militer untuk profesional dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum militer.

Hukum militer tersebut, menurut Agus, harus diterapkan dengan baik agar seluruh personel yang berada di setiap lapisan masyarakat tidak melanggar hukum saat bertugas. Dengan penegakan hukum yang maksimal, Panglima yakin prajurit akan bekerja sesuai dengan peraturan dan tidak akan melakukan tindakan bersifat intimidatif kepada masyarakat.

"Tingkatkan pengawasan dan pengendalian agar operasi ini (Gaktib dan Yustisi Polisi Militer 2025) dapat berjalan sesuai harapan," jelas Agus.

Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi Polisi Militer merupakan kegiatan yang digelar TNI untuk memperkuat penindakan prajurit yang melanggar di lapangan. Upacara gelar kegiatan ini diikuti sekitar 1.818 personel yang terdiri atas jajaran Puspom TNI AD, AL dan AU.

Tidak hanya itu, beberapa satuan pasukan khusus, seperti Marinir, Kopassus, Kopasgat, Brimob, Divisi Propam Polri hingga pasukan K9 Polri turut hadir dalam upacara ini.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler