REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemedikbud) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan melakukan pencatatan terhadap pelaku seni yang terdampak Covid-19. Semenjak masa darurat Covid-19, berbagai kegiatan dibatalkan dan membuat para pekerja seni tidak bisa melakukan pekerjaannya.
Kemendikbud bersama Kementerian Sosial (Kemensos) nantinya akan memberikan bantuan kepada pekerja seni yang memenuhi syarat dengan skema Program Keluarga Harapan (PKH). Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengatakan pencatatan untuk tahap pertama akan dilakukan hingga Rabu (8/4).
"Rencananya untuk tahap pertama kita sampai hari Rabu. Kita memikirkan bentuk intervensinya untuk membantu teman-teman yang terdampak," kata Hilmar, dalam konferensi pers dalam jaringan (daring), Selasa (7/4).
Terdapat dua kategori yang akan dikelompokkan. Kategori pertama adalah mereka yang berpenghasilan di bawah Rp 10 juta per bulannya, tidak punya pekerjaan lain selain di bidang seni, sudah berkeluarga dan belum mendapatkan PKH.
Sementara itu, kategori kedua akan diberikan untuk pekerja seni yang berpenghasilan di bawah Rp 10 juta per bulannya, tidak memiliki pekerjaan lain selain kesenian, belum berkeluarga, dan belum mendapatkan program kartu pra-kerja.
"Harapannya agar kalau ada hasil yang diperoleh dari proses itu juga bisa membantu meringankan kondisi dari para pekerja itu sendiri," kata Hilmar menambahkan.
Pada Kamis pekan ini, Ditjenbud juga akan bertemu dengan dinas dari seluruh provinsi. Hilmar mengatakan, pertemuan ini dilakukan salah satunya untuk berkoordinasi terkait seniman setempat yang kesulitan ekonomi di tengah Covid-19.
Hilmar menambahkan, pihaknya tidak membuat batasan kuota bagi seniman yang akan menerima bantuan ini. Namun, pendaftaran tahap pertama akan dibuka hingga Rabu dini hari. "Sekarang kita punya data tahap pertama inilah yang akan kita pakai. Tapi setelah itu pendaftarannya akan terus," kata dia lagi.