REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salam pembaca,
Mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa.
Pertanyaan:
Assalamualaikum Pak Ustaz,
Semasa Ayah masih hidup, beliau sudah membagikan harta waris kepada tiga orang anaknya. Saya mewarisi usaha angkot dan kedua kakak saya rumah kontrakan dan usaha air minum. Tetapi kami belum sepenuhnya menangani usaha tersebut, 60 persen masih ditangani ayah. Setelah ayah meninggal enam bulan lalu, maka usaha tersebut kami tangani 100 persen. Bagaimana perhitungan zakatnya?
Ghazzan Abiyasa, Jakarta
Jawab:
Waalaikumsalam wr wb
Keseluruhan kegiatan usaha tersebut (usaha angkot, rumah kontrakan dan usaha air minum) harus dikeluarkan zakatnya kalau telah mencapai nishab (senilai 85 gram emas) dan telah berjalan satu tahun. Perhitungan waktunya bisa diawali pada masa anda bertiga mulai mengelola usaha tersebut secara full ( enam bulan yang lalu sampai dengan enam bulan ke depan), jika selama ayah anda masih mengelola usaha tersebut sudah dikeluarkan zakatnya.
Tetapi jika belum dikeluarkan zakatnya, maka harus dilihat kembali sejak kapan zakatnya terakhir dari perusahaan yang anda keluarkan, lalu diperhitungkan dalam perjalanan waktu satu tahun.
Adapun zakatnya sebesar 2,5 persen dari totalitas harta yang anda usahakan setelah dikurangi berbagai biaya untuk keperluan usaha tersebut untuk gaji karyawan.
Wallohu A’alam.