Kamis 22 Oct 2020 21:22 WIB

Kiat Jaga Data Pribadi Saat Transaksi Hingga Main Medsos

Pakar perlindungan data membagi kiat menjaga data pribadi di dunia digital.

Pakar perlindungan data membagi kiat menjaga data pribadi di dunia digital (Foto: Ilustrasi data pribadi)
Foto: Pikist
Pakar perlindungan data membagi kiat menjaga data pribadi di dunia digital (Foto: Ilustrasi data pribadi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar perlindungan data konsumen dan teknologi membagikan sejumlah kiat untuk menjaga data pribadi saat tengah berselancar internet. Perlindungan data juga perlu dilakukan ketika transaksi digital hingga bermain media sosial.

Kepala Grup Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, Elsya M. Chani, mengatakan, ada tiga hal penting yang harus diperhatikan pengguna saat melakukan transaksi digital. Pertama adalah jaga data kartu ATM/debit/kredit, uang elektronik, data, one time password (OTP), dan PIN.

Baca Juga

"Lakukan pengkinian data pribadi seperti SIM card ponsel, alamat, penghasilan kepada penyelenggara jika ada perubahan dari data yang terdaftar sebelumnya," kata Elsya dalam seminar daring "Cerdas Bertelekomunikasi: Lindungi Data Pribadimu dari Kejahatan Pembajakan One Time Password (OTP)", Kamis (22/10).

Kemudian, pastikan melakukan transaksi daring di toko resmi di platform belanja daring yang memiliki fitur keamanan bertransaksi. Elsya juga merekomendasikan pengguna untuk tidak melakukan transaksi di luar platform belanja daring seperti mengakses tautan tertentu.

Lebih lanjut, ia menambahkan, jangan takut untuk mengadukan ke penyelenggara jika mendapati transaksi mencurigakan atau mengalami kendala dalam menggunakan kartu ATM/debit/kredit, maupun aplikasi.

Sementara, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, merekomendasikan pengguna untuk tidak berlebihan membagi informasi atau data di media sosial. Pasalnya, semakin sedikit data pribadi yang dishare di media sosial maka semakin baik.

Selanjutnya, buat password yang sulit untuk surel dan akses akun media sosial. Heru pun menyarankan pengguna untuk mengganti password secara berkala dengan kesulitan yang minimal sama dengan password sebelumnya.

"Jangan memberikan OTP kepada siapa pun, gunakan double verification untuk transaksi, berhati-hati dalam membuka lampiran dan tautan di surel, serta tidak mempublikasikan keberadaan secara real time," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement