REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan, pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dicatatkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) terus meningkat. Pada Oktober, terjadi kenaikan tajam hingga 91,3 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Pengajuan NIB pada bulan lalu memecahkan rekor tertinggi tahun ini yaitu mencapai 377.540 permohonan. Sementara pada September 2020 tercatat 197.322 permohonan.
Juru Bicara BKPM Tina Talisa mengatakan, jumlah NIB pada Oktober 2020 telah jauh meninggalkan nilai terendah pada Mei 2020 yang sebesar 28.562 permohonan. Masa terberat bagi pelaku usaha dirasakan di masa awal pandemi yang berlangsung pada kuartal II.
Kondisi berat itu segera direspons oleh pemerintah melalui berbagai kebijakan pro bisnis. Hal itu dengan mempertimbangkan beragam masukan pelaku usaha.
“Kami sangat terkejut dalam konteks positif. Tingginya minat berusaha menunjukkan, pasar maupun iklim investasi di Indonesia masih sangat menjanjikan. Secara kumulatif, NIB sudah tembus 1 juta permohonan selama 2020,” ujar Tina melalui siaran pers, Selasa (10/11).
Secara lebih detail, kata dia, antusiasme pelaku usaha mikro menunjukkan data sangat positif. Pada Agustus 2020, usaha mikro mencapai 104.240 NIB dan naik menjadi 170.152 NIB pada bulan selanjutnya.
Dari total pengajuan NIB pada Oktober 2020, sebanyak 93,6 persen permohonan berasal dari usaha mikro yaitu 353.478 NIB. "Peningkatan drastis pengajuan NIB usaha mikro sudah terlihat sejak Agustus 2020, jumlah pengajuannya selalu melebihi 100 ribu pemohon setiap bulannya. Ini tandanya minat pelaku usaha mikro sangat tinggi dan terus bertambah pada kuartal III," jelas Tina.
BKPM optimistis kondisi ini akan terus terjaga, apalagi setelah pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Sebab, sambungnya, UU itu menggariskan dengan tegas dan nyata, kalau negara hadir demi memberikan kemudahan dan melindungi UMKM.
Melalui UU Cipta Kerja, kata dia, proses perizinan hanya melalui Sistem OSS sebagai single portal, yang terdiri dari Subsistem Informasi, Subsistem Perizinan dan Subsistem Pengawasan. Pelaku usaha tidak perlu lagi mendatangi satu per satu kantor kementerian atau lembaga pemberi izin.
Proses cukup dilakukan secara daring di portal OSS. Selain itu, pemerintah pusat juga menerapkan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam rangka penyederhanaan birokrasi berusaha.
BKPM memberi ruang bagi pelaku UMKM agar bisa berkembang memberikan layanan perizinan yang tidak berbelit serta mendorong kemitraan UMKM dengan pengusaha besar asing maupun nasional yang berinvestasi di Indonesia. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional mencapai 60 persen.
UMKM juga menyerap hingga 120 juta tenaga kerja dari total 133 juta angkatan kerja. "Kontribusi ini menunjukkan posisi sentral UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional," jelas Tina.