REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Universitas Padjajaran (Unpad) mencopot jabatan Asep Agus Handaka Suryana sebagai Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) yang baru dilantik pada Sabtu (2/1/). Dia diduga aktif dalam organisasi HTI yang dibubarkan pemerintah beberapa waktu lalu.
Pencopotan wakil dekan itu melalui surat keputusan rektor nomor 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021. Agus digantikan oleh Eddy Afrianto melalui surat keputusan rektor nomor 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021.
Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, mengatakan, kampus mendapatkan informasi tentang rekam jejak yang bersangkutan pernah terlibat dalam organisasi yang dilarang pemerintah, yaitu HTI, usai pelantikan pada Sabtu (2/1) kemarin. "Oleh karena itu, pimpinan kampus memutuskan mengganti wakil dekan FPIK tersebut," ujar Dandi dalam siaran persnya, Senin (4/1).
Dikatakan Dandi, Unpad selalu berkomitmen untuk menjalankan fungsi sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi dengan senantiasa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta, peduli dengan dinamika kebangsaan yang terjadi di tengah masyarakat.
Unpad pun, sebut Dandi, sangat memperhatikan aturan yang berlaku dalam penentuan pejabat-pejabat di lingkungan universitas. Termasuk, dalam proses penetapan dekan dan wakil dekan yang berlangsung hingga 2 Januari 2021 yang lalu.
Menurutnya, Unpad berkomitmen untuk turut serta dalam menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Maka penggantian tersebut dilaksanakan sesegera mungkin. "Yang bersangkutan juga sangat memaklumi hal tersebut dan telah bersedia mengundurkan diri, digantikan pejabat baru yang dilantik hari ini," katanya.
Dandi mengatakan, penggantian wakil tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh terkait rekam jejak Dr Asep Agus Handaka Suryana yang tidak ditemukan dan tidak tersampaikan kepada Pimpinan Universitas selama proses pemilihan Wakil Dekan Fakultas Unpad.
Oleh karena itu, kata dia, Unpad menerbitkan Surat Keputusan Rektor No 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021 tentang pemberhentian Dr. Asep Agus Handaka Suryana, S.Pi., MT. dari jabatan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi FPIK.
"Betul. Itu sebabnya hal ini sempat luput dari perhatian karena organisasinya sudah bubar sejak beberapa tahun yang lalu," katantnya.
Selanjutnya, kata dia, Rektor Unpad mengangkat Dr Ir Eddy Afrianto, M.Si sebagai penggantinya berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021.
Penggantian dan pelantikan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unpad dilaksanakan pada Senin, 4 Januari 2021, pukul 08.00 WIB.
Menurutnya, kata dia, penggantian ini dilakukan sebagai upaya Unpad untuk konsisten menjaga integritas kebangsaan. Walaupun, yang bersangkutan saat ini tidak lagi aktif dalam organisasi yang sudah dibubarkan tersebut. "Yang bersangkutan juga memaklumi hal itu dengan penuh kesadaran," katanya.