Sementara UU tentang Pemerintahan Daerah menegaskan otonomi daerah adalah hak penduduk yang tinggal dalam suatu daerah untuk mengatur, mengurus, mengendalikan dan mengembangkan urusannya sendiri demi kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SKB yang dimaksudkan mengatur cara berpakaian mulai jenjang pendidikan dasar sampai menengah pada rentang usia tersebut adalah masa pertumbuhan dan perkembangan siswa.
"Sementara siswa-siswa kita menganut agama beragam mulai Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Justru pada usia inilah harus ditanamkan dan dituntun para siswa agar tidak boleh melanggar cara berpakaian yang diajarkan agama. Hendaknya para siswa diwajibkan untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama sesuai keyakinan masing-masing, bukan malah membebaskan," kata dia.
Ia meminta agar SKB tiga menteri ini dibatalkan saja guna menghindari kontroversi di kemudian hari dan lebih baikmenciptakan kesejukan dan ketenteraman di masyarakat yang sudah sulit akibat wabah Covid-19.
"Jangan ditambahi lagi beban. Mari kita jaga kerukunan dan harmoni kehidupan antarumat beragama, karena kita semua bersaudara, kata dia.
Sebelumnya pemerintah diwakili tiga menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SKB tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di sekolah. Salah satu poin dalam SKB tersebut, melarang pemda atau sekolah mengkhususkan seragam dan atribut dengan keagamaan tertentu.