Komisi IX Apresiasi Batalnya Pemotongan Insentif Nakes

Kebijakan pemberian insentif perlu diperjelas agar para nakes menerima insentif

Selasa , 09 Feb 2021, 15:54 WIB
Tenaga kesehatan bersiap melakukan perawatan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta, Jumat (22/1). Berdasarkan data per Jumat (22/1) pukul 08.00 WIB, RSD Wisma Atlet saat ini merawat 4.935 pasien Covid-19 dari jumlah tempat tidur sebanyak 5994 atau secara keseluruhan jumlah keterisian tempat tidur mencapai 82,33 persen. Republika/Thoudy Badai

Anggota Komisi IX Fraksi Rahmad Handoyo juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Menkes yang telah membatalkan rencana pemotongan insentif nakes. Menurutunya Menkes Budi telah menepati janjinya di rapat kerja sebelumnya yang mengatakan bahwa dirinya akan berkomunikasi dengan Menkeu terkait pemotongan insentif tersebut.

"Syukur alhamdulilah syukur kepada Tuhan pak menteri sudah melakukan, kita beri applause penghargaan setinggi-tingginya," kata Rahmad sembari menepuk tangan diikuti anggota lain yang hadir dalam rapat.

Sebelummya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, rencana pemotongan insentif tenaga kesehatan belum bersifat final. Langkah ini masih dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Mengenai hal tersebut, masih dikoordinasikan Kemenkeu dengan Kemenkes," tutur Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani saat dihubungi Republika.co.id pada Kamis (4/2).

Pemerintah sebelumnya dikabarkan akan memangkas insentif tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19. Pemotongan diberikan untuk dokter spesialis hingga dokter umum dan gigi maupun tenaga kesehatan lain.

Rencana ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin melalui surat Surat Keputusan Nomor S-65/MK.02/2021 terkait Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.