REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahun lalu, sejumlah konsumen DFSK sempat mengajukan gugatan kepada PT Sokonindo Automobile. Gugatan itu dilayangkan karena sejumlah konsumen tersebut menilai DFSK Glory 580 tak mampu menyajikan performa yang layak saat menghadapi tanjakan.
Bulan lalu, gugatan itu pun telah masuk ke meja persidangan lewat sidang pertama atas Tuntutan Konsumen terhadap DFSK Glory 580. PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi mengatakan, kini proses hukum ini telah memasuki tahapan mediasi.
"Dalam sidang mediasi kali ini, kami mendengarkan permintaan dari pihak penggugat dimana mereka menginginkan ganti rugi materil dan imateril kepada DFSK sebagai pihak pabrikan. Permintaan ganti rugi berupa materil dan immateril sudah kami dengarkan dan akan kami bahas lebih lanjut dan akan kami berikan tanggapan pekan depan sebagai bagian dari proses mediasi,” kata Achmad Rofiqi dalam keterangan pers kepada Republika.co.id pada Kamis (18/2).
Rangkaian proses persidangan ini sendiri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tahapan sidang mediasi yang digelar pada Rabu (17/2) ini dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuningsih.
Agenda mediasi yang berlangsung untuk pertama kalinya ini dihadiri oleh seluruh pihak penggugat dan tergugat. Pihak DFSK diwakili oleh Legal Manager PT Sokonindo Automobile, Prastiwi Witasari dan didampingi oleh Heribertus S. Hartojo yang berperan sebagai kuasa hukum.
Menurutnya, kehadiran pihak DFSK dalam agenda mediasi kali ini menjadi bentuk komitmen untuk mengikuti jalannya proses hukum yang berlaku dan bentuk untuk mendengarkan aspirasi dari konsumen.
“DFSK tetap memiliki itikad baik dengan mengikuti proses mediasi dan berharap dapat diselesaikan melalui tahap mediasi ini. Bagaimanapun para konsumen ini adalah bagian dari keluarga DFSK dan kami berharap tahap mediasi ini dapat berjalan dengan baik," ujar Achmad Rofiqi.
Ketentuan mengenai mediasi dalam persidangan sendiri sudah diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pada Pasal 3 Ayat 6 disebutkan proses mediasi dilakukan paling lama 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan sela Pengadilan Tinggi.
Dia mengatakan selama 30 hari ke depan, DFSK akan berupaya untuk menghadirkan solusi atau jawaban yang diharapkan sehingga bisa memuaskan seluruh pihak.
Berkaitan dengan persoalan ini, Prastiwi Witasari mengingatkan kepada seluruh konsumen agar jangan segan dan ragu-ragu untuk datang ke dealer resmi DFSK untuk melakukan pemeriksaan, perawatan berkala, ataupun perbaikan apabila mengalami kendala di kendaraannya. Menurutnya, tim teknisi DFSK yang sudah tersertifikasi, didukung dengan peralatan yang modern, serta dukungan dari suku cadang original siap untuk mengembalikan kondisi kendaraan kembali optimal agar aman dan nyaman untuk digunakan.
"Selain itu kendaraan-kendaraan penumpang DFSK juga dilengkapi dengan Super Warranty 7 tahun atau 150 ribu kilometer untuk menjaga kualitas serta memberikan perlindungan kepada konsumen. Tentu Ini sekaligus menjadi bukti keseriusan DFSK dalam menghadirkan kendaraan yang berkualitas, terpercaya dan bisa diandalkan oleh seluruh konsumen di Indonesia," kata dia.