REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai bagi hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) seperti rokok elektrik cair, tembakau hirup, dan lainnya. Hal ini membuat harga jual eceran (HJE) vaporizer (vape) meningkat minimum 17,5 persen.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan kenaikan cukai dan HJE bagi rokok elektrik cair dan lainnya dilakukan karena konsumsi terhadap jenis rokok ini juga meningkat selayaknya rokok konvensional berupa tembakau bakar.
"Penyesuaian minimum HJE adalah kenaikan minimum 17,5 persen dengan besaran tarifnya spesifik disesuaikan dengan besaran kenaikan dari HJE tersebut," ujarnya konferensi pers Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022, Senin (13/12).
Sri Mulyani mencatat kenaikan penerimaan cukai dari HPTL naik 588 persen dari Rp 98,87 miliar pada 2018 menjadi Rp 680,36 miliar pada 2020.
"Kontribusi cukai HPTL terbesar adalah jenis ekstrak dan esens tembakau (rokok elektrik) cair," ucapnya.
Tercatat nilai cukai rokok elektrik cair sebesar Rp 564,36 miliar pada 2020. Pada September 2021, penerimaan cukai dari EET cair sebesar Rp 285,97 miliar.
Dari sisi lain, pemerintah ingin penerimaan cukai dari kelompok tembakau ini ikut meningkat pada tahun depan. Estimasinya sebesar Rp 648,84 miliar atau naik 7,5 persen dari estimasi penerimaan pada tahun ini.
Berikut hasil penyesuaian tarif cukai dan harga jual masing-masing antara lain
1. Rokok Elektrik (RE)
A. RE Padat
- Tarif cukai sebesar Rp 2.710 per gram
- Minimum harga jual eceran sebesar Rp 5.190 per gram
B. RE Cair (sistem terbuka)
- Tarif cukai: Rp 445 per mililiter
- Minimum harga jual eceran sebesar Rp 785 per mililiter
C. RE Cair (sistem tertutup)
- Tarif cukai sebesar Rp 6.030 per mililiter
- Minimum harga jual eceran sebesar Rp 35.250 per milliliter
2. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)
A. Tembakau Kunyah
- Tarif cukai sebesar Rp 120 per gram
- Minimum harga jual eceran sebesar Rp 215 per gram
B. Tembakau Molasses
- Tarif cukai sebesar Rp 120 per gram
- Minimum harga jual eceran sebesar Rp 215 per gram
C. Tembakau Hirup
- Tarif cukai sebesar Rp 120 per gram
- Ninimum harga jual eceran sebesar Rp 215 per gram