REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mengimbau masyarakat terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan supaya menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah. Ada tata laksana yang harus dipenuhi supaya pasien Covid-19 menjalani isoman di rumah tanpa menularkan ke anggota keluarga yang lain dan menjadi klaster keluarga, termasuk ada anggota keluarga khusus yang merawat pasien Covid-19.
"Melihat kondisi saat ini, pemerintah telah mengeluarkan imbauan untuk pasien Covid-19 yang tanpa gejala atau yang ringan cukup dirawat di rumah," kata Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro saat berbicara di konferensi virtual, Selasa (8/2/2022).
Sebab, dia melanjutkan, rumah sakit belum tentu dibutuhkan pasien Covid-19 bergejala ringan. Ia menegaskan, fasilitas kesehatan rumah sakit diperuntukkan bagi orang terinfeksi Covid-19 yang benar-benar membutuhkan perawatan di sana. "Yaitu pasien Covid-19 yang mengalami perburukan kondisi, gejala sedang hingga gejala berat," katanya.
Sementara itu, Reisa meminta keluarga pasien wajib mengetahui tata laksana isoman di rumah yang tepat supaya tidak menjadi klaster keluarga supaya tak menularkan virus. Pertama, ia meminta kalau ada anggota keluarga yang terkonfirmasi positif Covid-19 maka yang harus dilakukan pertama kali adalah harus lapor ke fasilitas kesehatan terdekat yaitu pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) kemudian satuan tugas setempat. Kemudian ada beberapa hal yang bisa disiapkan anggota keluarga lain jika harus ada keluarganya yang menjalani isoman.
"Pertama harus ada anggota keluarga yang bisa menjadi perawat bagi pasien Covid-19 tersebut. Tetapi perawat ini harus dipastikan tidak memiliki risiko tinggi misalnya penyakit penyerta (komorbid) atau lanjut usia," katanya.
Kemudian, Reisa menyebutkan isoman harus memenuhi syarat ruang terpisah untuk isolasi mandiri orang yang terinfeksi dan ruangan ini harus dipastikan memiliki sirkulasi udara yang baik, jadi ada jendela yang bisa dibuka. Ia menjelaskan, ini berfungsi supaya kuman di dalam kamar bisa keluar.
Selain itu, ia meminta keluarga pasien tidak mengizinkan tamu untuk berkunjung ke rumah untuk menghindari kontak erat kurang dari 1 meter bahkan kontak fisik. Sebagai alternatifnya, Reisa menyebutkan menjenguk pasien isoman tidak harus lewat mengunjungi melainkan cukup teknologi seperti video call, hingga telpon.
Selain itu, ia meminta semua anggota keluarga yang serumah harus antisipasi kalau mendekati ruangan tersebut maka semua harus memakai masker, mencuci tangan, melakukan bersih-bersih, semprot disinfeksi dengan rutin, apalagi jika barang-barang ini rutin disentuh si pasien yang terkonfirmasi positif.
"Kemudian pastikan hidangan makan terpisah, peralatan makan terpisah, usahakan peralatan tidur dan mandi juga terpisah, jangan ditukar," katanya.
Ia menambahkan, orang terinfeksi Covid-19 juga harus beristirahat, tidur cukup, makan bergizi, konsumsi obat dan vitamin sesuai dengan anjuran tenaga kesehatannya. Kemudian anggota keluarga juga harus tahu jika demam muncul pada pasien maka apa yang diminum, gejala lain muncul maka apa yang harus diminum. Ia juga meminta anggota keluarga lain juga harus memantau gejala yang muncul pada pasien secara rutin dan memastikan orang yang terinfeksi ini mengonsumsi makanan dan obat-obatan sesuai anjuran.
"Kemudian pantau terus gejala orang yang terinfeksi secara teratur dan intensif. Kalau tiba-tiba sesak atau tak bisa bicara maka tentunya harus hubungi petugas kesehatan secepatnya," katanya.
Terkait masa isolasi ditetapkan petugas kesehatan setempat, Reisa menyebutkan dilaksanakan selama 10-14 hari sejak terkonfirmasi Covid-19. Kemudian kalau sudah selesai menjalani masa isoman tersebut tidak perlu melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) ulang. Ia menambahkan, pasien Covid-19 yang sudah menjalani isoman dan sembuh kemusian mendapatkan surat keterangan selesai isolasi dari petugas kesehatan yang melakukan pemantauan kondisi harian. "Laporkan kondisi (penyintas Covid-19) ke puskesmas sesuai domisili," ujarnya.