Jumat 04 Mar 2022 21:15 WIB

BPOM: Kopi Ilegal Bercampur Bahan Kimia Obat Sudah Berlangsung Lama

Kopi ilegal bercampur bahan kimia sudah ditemukan sejak 1990.

Red: Nora Azizah
Kopi ilegal bercampur bahan kimia sudah ditemukan sejak 1990.
Foto: young_n from pixabay
Kopi ilegal bercampur bahan kimia sudah ditemukan sejak 1990.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengungkapkan peredaran pangan olahan, jamu dan kopi ilegal yang dicampur bahan kimia obat di Indonesia telah berlangsung lama. "Ini masalah yang bertahun-tahun di Indonesia. Berdasarkan data Bidang Penindakan BPOM, kasusnya mulai terindikasi tercampurnya bahan kimia obat sejak awal 1990," kata Penny K Lukito dalam konferensi pers di Gedung C BPOM RI Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Bahkan saat ini, kata Penny, pencampuran kimia obat dalam bahan baku pangan maupun jamu dan kopi telah dipasarkan secara luas kepada masyarakat melalui fasilitas e-commerce. Penny mengatakan, pangan olahan yang dicampur dengan zat kimia obat melanggar ketentuan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Risiko secara jangka panjang dari pemanfaatan bahan baku kimia obat di luar dosis berisiko memicu gangguan jantung, gangguan hati, berpengaruh pada alat reproduksi, hingga menyebabkan kanker dan kematian.

Baca Juga

"Hanya pangan khusus untuk keperluan pengobatan yang diperkenankan mencampur zat obat. Namun, tentunya di bawah pengawasan dari dokter," katanya.

Penny mengatakan, sejumlah indikator produk pangan mengandung bahan baku kimia obat umumnya terdapat dalam sejumlah produk tradisional dengan klaim khasiat yang instan. "Mungkin efeknya bisa 'cespleng' (instan) rasanya. Tadinya ada nyeri langsung sembuh, badan letih tiba-tiba langsung kuat, itu harus dicurigai. Tidak mungkin produk jamu atau herbal memberi efek yang langsung karena umumnya untuk memelihara kesehatan," katanya.