REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Empat program studi (prodi) di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) mendapatkan Akreditasi Internasional dari Agentur zur Qualitätssicherung an Hochschulen mit Sitz in Köln (AQAS). AQAS merupakan sebuah lembaga akreditasi internasional yang bermarkas di Jerman.
Dekan FH UB, Muchamad Ali Safa'at mengatakan, akreditasi internasional bertujuan untuk meningkatkan reputasi FH di dunia. Adapun akreditasi ini akan berlaku hingga 2028 mendatang. "Setelah tahun 2028 nanti akan ada proses re-akreditasi dari AQAS kembali terkait kualitas FH," kata Ali di Kota Malang, Rabu (15/6/2022).
Dengan adanya Akreditasi AQAS, masyarakat luar akan melihat bahwa standard FH UB diakui secara internasional. Akreditasi internasional juga menunjukkan FH UB sudah memenuhi kualitas internasional.
Menurut Ali, ada banyak persiapan yang telah dilakukan oleh FH sebelum visitasi AQAS. Beberapa di antaranya seperti persiapan dokumen evaluasi diri yang sudah disesuaikan dengan standard internasional. Kemudian juga melaksanakan persiapan jaringan atau koneksi internet.
Mengingat masih pandemi Covid-19, maka visitasi dilakukan secara daring. Ali bersyukur sejumlah fasilitas- fasilitas yang ada di FH tidak mengalami kendala jaringan.
Pada kesempatan terpisah,Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UB, Shinta Hadiyantina mengatakan, ada tujuh kriteria yang dimiliki oleh FH sehingga AQAS bisa memberikan akreditasi internasional. Tujuh kriteria tersebut antara lain kualitas kurikulum, prosedur penjaminan mutu dan proses belajar mengajar dan asesmen. "Lalu admisi, kualitas dosen, suasana akademik, informasi publik," ucap dia.
Menurut Shinta, empat prodi UB yang mendapat akreditasi internasional yaitu program Sarjana Ilmu Hukum dan Program Magister Ilmu Hukum. Kemudian Program Doktor Ilmu Hukum di Malang dan Program Doktor Ilmu Hukum di Jakarta.
Untuk Program Doktor Ilmu Hukum dan Program Doktor Ilmu Hukum Kampus Jakarta, ini tetap harus mengajukan Instrumen Suplemen Konversi ke BAN-PT terlebih dahulu karena masih terakreditasi B. Setelah mendapatkan hasil Konversi Akreditasi peringkat Baik Sekali, maka baru bisa mengajukan kembali. Hal ini dilakukan melalui konversi dengan Sertifikat Akreditasi Internasional AQAS untuk mendapatkan Akreditasi peringkat Unggul.
Sementara itu,Wakil Rektor Bidang Akademik UB, Profesor Aulanni’am mengatakan, penilaian kriteria akreditasi meliputi dukungan UB untuk prodi yang mempunyai fasilitas pembelajaran memadai. Hal ini diwujudkan dalam bentuk program 3 in 1 di UB, joint degree, konferensi internasional, joint research, dan lain lain. "Kami berharap akreditasi yang diraih FH bisa meningkatkan reputasi internasional UB," kata dia menambahkan.