REPUBLIKA.CO.ID, MILAN -- Italia melarang penggunaan pengenalan wajah dan kacamata pintar, Senin (14/11/2022). Badan Perlindungan Data mengeluarkan teguran kepada dua kota yang bereksperimen dengan teknologi tersebut.
"Moratorium itu muncul dari kebutuhan untuk mengatur persyaratan kelayakan, kondisi, dan jaminan yang berkaitan dengan pengenalan wajah, sesuai dengan prinsip proporsionalitas," kata Badan Perlindungan Data Italia.
Dalam undang-undang Uni Eropa dan Italia, pemrosesan data pribadi oleh badan publik menggunakan perangkat video umumnya diperbolehkan atas dasar kepentingan publik dan bila dikaitkan dengan aktivitas otoritas publik. Namun, kotamadya yang ingin menggunakannya harus mencapai "pakta keamanan perkotaan" dengan perwakilan pemerintah pusat.
Badan Perlindungan Data bereaksi terhadap tindakan yang diambil di kota Lecce, Italia selatan. Pihak berwenang wilayah itu mengatakan, akan mulai menggunakan teknologi berdasarkan pengenalan wajah.
Kotamadya diperintahkan untuk memberikan gambaran tentang sistem yang diadopsi, tujuan, dan dasar hukumnya. Ketetapan ini juga menyoroti daftar database yang diakses oleh perangkat pemantauannya. Badan pengawas privasi juga menargetkan kota Arezzo di Tuscan, karena polisi setempat akan dilengkapi dengan kacamata super inframerah yang dapat mengenali pelat nomor mobil.