REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BENGKULU -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyebutkan juru parkir di wilayah tersebut wajib menggunakan karcis parkir. Jika tidak menggunakan karcis, maka juru parkir tersebut tegolong ilegal.
Penggunaan karcis parkir tersebut dilakukan dengan tarif parkir baru di Kota Bengkulu yaitu Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 3 ribu untuk kendaraan roda empat. "Untuk menghindari parkir ilegal kita siapkan karcis. Jadi semua jukir yang resmi wajib memberikan karcis ke pengendara sehingga bisa memudahkan masyarakat bahwa adanya indikasi pungutan liar," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Eddyson di Bengkulu, Senin (8/1/2024).
Jika juru parkir tidak memiliki karcis atau bukti pembayaran, maka masyarakat diperbolehkan untuk tidak membayar parkir dan jika ada oknum yang melakukan pemaksaan, masyarakat diharapkan untuk membuat laporan ke Bapenda. "Kalau dirugikan secepatnya lapor ke Bapenda Kota Bengkulu dan kami akan gerak cepat ke lokasi tempat jukir ilegal tersebut untuk memberikan tindakan," kata dia.
Eddyson menyebutkan aturan tersebut diberlakukan pada Februari 2024, sebab pihaknya saat ini masih menunggu verifikasi peraturan daerah terkait pemungutan retribusi tepi jalan umum di tingkat Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pada peraturan daerah, Bapenda Kota Bengkulu juga memasukkan keterlibatan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam metode penindakan di lapangan.
"Kasus pungutan liar pada parkir ini sudah banyak temuan kita, jadi dalam rencana perda nanti sudah dimasukkan keterlibatan APH untuk penerapan sanksi kepada jukir tidak terdaftar alias pungli," ujarnya.
Bapenda Kota Bengkulu melakukan sosialisasi terkait biaya atau retribusi parkir jalan umum di wilayah tersebut untuk diterapkan pada 1 Januari 2024. Untuk biaya parkir khusus kendaraan roda dua yaitu Rp2 ribu yang sebelumnya Rp 1 ribu dan kendaraan roda empat Rp3 ribu yang sebelumnya Rp 2 ribu. Dengan adanya kenaikan biaya parkir akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu.