REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta tidak memperpanjang libur Idul Fitri atau lebaran 1445 hijriah. Dia menegaskan ASN di lingkungan DKI Jakarta harus mengambil masa liburan lebaran sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Tanggal berapa masuk? tanggal 16? 17? cukup. Sudah 10 hari," ujar Heru kepada awak media, Rabu (10/4/2024).
Kemudian, jika ada yang memperpanjang masa liburan atas inisiatif sendiri atau tanpa alasan yang tidak jelas maka akan dijatuhkan sanksi. Termasuk mendadak izin karena alasan sakit. Namun Heru tidak membeberkan secara gamblang, apa sanksi yang bakal diberikan kepada ASN jika nekat melanggar ketentuan terkait masa libur labaran.
Dia hanya memastikan akan menjatuhkan sanksi tanpa dirinci jenis sanksinya. “Enggak boleh kecuali kondisi tertentu tiba-tiba sakit. Yang berikutnya, sudah cukup. Enggak boleh diperpanjang, ada sidak tentunya nanti ada sanksi," kata Heru.
Diketahui masa libur dan cuti lebaran bagi ASN/PNS tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. Dalam Keppres tersebut ditetapkan empat hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024. Libur itu diluar dari dua hari libur nasional Idul Fitri 2024 yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.