Rabu 30 Oct 2024 10:39 WIB

Menteri LH Ungkap Banyak Pemerintah Daerah tak Menjalani Perlindungan Lingkungan Hidup

Menteri LH merencanakan ada 10 BPLH regional.

Rep: Lintar Satria/ Red: Satria K Yudha
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol.

REPUBLIKA.CO.ID, SERPONG -- Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan banyak kegiatan-kegiatan perlindungan lingkungan belum atau tidak tercakup aktivitas perangkat pemerintah di provinsi maupun kabupaten. Ia menambahkan sebetulnya kewenangan di bidang lingkungan hidup telah merata dari tingkat pusat, provinsi sampai kabupaten/kota.

Dengan begitu, tambahnya, semuanya mempunyai kewajiban untuk menjalankan fungsi lingkungan hidup. Hanif mengungkapkan ada dua hal setidaknya yang belum sepenuhnya dilakukan yaitu penaatan terhadap peraturan perlindungan lingkungan dan penegakan hukum.

"Dua aspek inilah yang akan kami kawal melalui BPLH di tingkat regional atau ekoregion. Yang penting bahwa harus ada unit di tingkat tapak yang menjamin pelaksanaan tata lingkungan bisa kita kontrol," katanya saat berkunjung ke Laboratorium Lingkungan di Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup (PSIKLH), Kawasan Sains dan Teknologi (KST) BJ Habibie, Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (29/10/2024).

"Paling tidak kami merencanakan ada 10 BPLH regional yang akan melaksanakan penaatan dan penegakan hukum lingkungan hidup," kata Hanif.

Hanif mengatakan aspek penataan memerlukan justifikasi terkait pelanggaran yang dilakukan, yang hanya bisa dijawab melalui hasil pengecekan di laboratorium lingkungan. Saat ini tercatat kurang lebih 1.426 laboratorium penguji yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN), artinya sudah memenuhi standar sebagai laboratorium.

Namun, baru sebanyak 221 yang terakreditasi KAN dan teregistrasi oleh KLH sebagai laboratorium lingkungan. Lokasi laboratorium tersebut tersebar di 32 provinsi, dengan 80 persen berada di Jawa dan Sumatra. Laboratorium teregistrasi oleh KLH artinya yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan bahwa hasil laboratoriumnya itu berkekuatan hukum.

“Mulai hari ini, saya ingin memastikan bahwa laboratorium penguji parameter lingkungan di seluruh Indonesia terakreditasi KAN dengan standar kompetensi yang ditetapkan oleh PSIKLH KLH," kata Hanif.

Ia mengatakan registrasi KLH menjadi langkah lanjut dari akreditasi yang sudah diberikan Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan wajib dipenuhi setiap laboratorium lingkungan.

Selain akreditasi, tambah Hanif, setiap laboratorium harus memiliki sertifikasi kompetensi penguji lab yang didukung oleh pelatihan berkelanjutan untuk mendukung penelitian yang berkualitas. "Sehingga kita mampu menjaga integritas dan kredibilitas data lingkungan," kata Hanif.

Hanif berharap pada tahun depan setidaknya separuh dari laboratorium penguji yang terakreditasi KAN harus sudah teregistrasi di KLH. Selain itu, sebagai laboratorium rujukan nasional, laboratorium PSIKLH juga berperan penting dalam meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement